Sukses

3 Dugaan Pelanggaran Dul Ahmad Dhani Versi Polisi

Polisi masih menunggu pengembangan kasusnya seperti apa dengan memeriksa para saksi dan korban luka.

Putra bungsu musisi Ahmad Dhani, Dul Ahmad Dhani diduga menjadi penyebab kecelakaan maut di Tol Jagorawi KM 8-200, dini hari tadi sekitar pukul 00.45 WIB. 6 Orang tewas, 9 luka-luka. Polisi menyebut ada 3 dugaan pelanggaran Dul Ahmad Dhani. Apa saja dugaan-dugaan pelanggaran itu?

"Mengemudikan kendaraan di bawah umur, kecepatan tinggi, dan tidak memiliki SIM karena umurnya 13 tahun," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Hindarso, Jakarta, Minggu (8/9/2013).

Polisi masih menunggu pengembangan kasusnya seperti apa dengan memeriksa para saksi dan korban luka. Polisi juga masih menunggu test urine apakah Dul Ahamd Dhani menggunakan alkohol atau narkoba.

"Ini darah dan urine masih dilakukan tes," jelasnya.

Hindarso menolak untuk memberikan kesimpulan mengenai olah Tempat Kejadian Perkara di Tol Jagorawi. Alasannya, karena setelah olah TKP masih perlu dilakukan lagi beberapa tahap untuk mencari tahu penyebab kecelakaan.

"Kita belum bisa simpulkan. Selesai ini, kita gelar dulu di Pancoran. Belum bisa disimpulkan seketika. Kita bertindak sesuai prosedurnya," kata dia.

Hindarso membenarkan bahwa mobil Lancer B 80 SAL yang dikendarai Dul Ahmad Dhani melaju dalam kecepatan tinggi. Salah satu dugaan kuat itu terlihat dari pembatas jalan atau gaterill yang porak-poranda.

"Kalau mobil itu tidak cepat bagaimana dia bisa melaju menabrak gaterill? Terlempar dengan melawan arus. Memang kecepatannya tinggi," kata dia. (Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini