Sukses

IPW: Ahmad Dhani Bisa Dipidana, Ancaman 5 Tahun Penjara

"Dhani telah membelikan mobil kepada anaknya yang di bawah umur dan membiarkan anaknya mengendarai mobil tersebut," kata Neta.

Indonesian Police Watch (IPW) berharap kasus kecelakaan di Jalan Tol Jagorawi KM 8-200 Jakarta-Bogor yang melibatkan putra musisi Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul diusut tuntas. IPW mendesak polisi juga memidanakan Ahmad Dhani.

"Dhani telah membelikan mobil kepada anaknya yang di bawah umur dan membiarkan anaknya mengendarai mobil tersebut. Dalam hal ini, Dhani memenuhi unsur pidana yang menyebabkan orang lain tewas dengan ancaman penjara di atas 5 tahun," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, di Jakarta, Minggu (8/9/2013).

Neta menegaskan polisi juga harus meminta pertanggungjawaban Ahmad Dhani sebagai orangtua. Dalam hal ini Dhani bisa ditahan dengan tuduhan ikut menjadi penyebab kematian bagi orang lain.

"Dul bisa dikenakan pasal berlapis, yakni belum cukup umur sudah mengemudikan mobil, mengemudikan mobil tidak memiliki SIM dan akibat kelalaiannya menyebabkan orang lain tewas," kata Neta.

Dul yang mengemudikan Lancer hitam B 80 SAL diduga hilang kendali dan menabrak pembatas jalan dini hari tadi. Mobil sport itu masuk jalur berlawanan dan menghantam Daihatsu Grand Max. 6 Penumpang Grand Max tewas, 9 lainnya luka-luka termasuk Dul. (Adi/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini