Sukses

Perakitan Senjata Api Ilegal Cipacing, 4 Pelaku Ditahan

"Dari 7 orang yang ditangkap, 4 orang masih ditahan, dan 3 lainnya dipulangkan karena terbukti tidak terlibat," kat Rikwanto.

Polda Metro Jaya telah merazia industri senjata api rakitan ilegal di Cipacing, Sumedang, Jawa Barat. Polda juga menangkap 7 orang yang diduga terlibat. Dari jumlah itu, 4 orang ditahan dan 3 lainnya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat.

"Dari 7 orang yang ditangkap, 4 orang masih ditahan, dan 3 lainnya telah dipulangkan karena terbukti tidak terlibat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (6/9/2013).

Ke-4 orang yang ditangkap dan ditahan yakni IK, asal Lampung, tinggal di Cipayung, Jakarta Timur, ditangkap Senin, 20 Agustus 2013 lalu. Kedua, PK asal Jakarta, alamat di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan ditangkap Senin, 26 Agustus 2013.

Tiga lainnya yakni AB asal Bandung tinggal di Cileunyi Kulon, Bandung, Jabar. Dia dibekuk pada Minggu 25 Agustus 2013. Dan terakhir BA, asal Bandung, alamat di Cileunyi Kulon, Bandung, Jabar. BA ditangkap Selasa 27 Agustus 2013.

Sedangkan, 3 orang yang dilepaskan karena tidak terbukti terlibat berinisial YM, YMA, dan DS.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap YM, YMA, DS, tidak cukup bukti. Selanjutnya tersangka dipulangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," tukas Rikwanto. (Adi/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini