Sukses

Konggres Diaspora Indonesia II

Citizen6, Jakarta: Dengan mengangkat tema "Dual Citizenship atau Kewarganegaraan Ganda", Konggres Diaspora Indonesia II belum lama ini telah diselenggarakan pada 18 dan 19 Agustus 2013. Sejumlah target juga telah dicanangkan pada acara tersebut.

Diaspora Indonesia itu sendiri memiliki definisi yang beragam dan banyak versi. Namun Kongres sepakat mendefinisikan Diaspora disini berkaitan dengan human migration. Namun tidak sesederhana definisi berpindahnya manusia dari suatu wilayah atau negara ke wilayah atau negara yang lain hanya untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik, tapi juga migrasi transnasional serta dampak legalnya.

Isu tentang kewarganegaraan ganda yang selama ini saya amati, lebih mengangkat pada masalah apabila seorang anak hasil nikah campur (mix marriage WNI dan WNA). Maka akan timbul persoalan suatu saat tatkala si anak berusia 21 tahun, dihadapkan pada pilihan akan memeluk warganegara sesuai pilihan si anak. Tentu antara warga negara ibu atau bapaknya.

Mayoritas peserta konggres di sesi tersebut diwarnai para ibu-ibu bersuamikan Warga Negara Asing (WNA). Saya sendiri sebetulnya pelaku mix marriage, Namun karena saya tidak memiliki anak hasil mix marriage tersebut, maka aman alias tidak kena imbas pusing. Namun saya mengerti ‘galau’ nya hati para ibu-ibu yang pada suatu saat terpaksa harus menerima kenyataan bila buah hatinya lebih memilih Warga Negara sang bapak.

Mayor Jenderal TNI Hartind Asrin selaku Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementrian Pertahanan membuka sesi dengan menjabarkan Kebijakan Dwi Kewarganegaraan Ditinjau Dalam Aspek Pertahanan Dan Keamanan. Ia memaparkan secara sistem Pertahanan Keamanan, Indonesia menganut Kewarganegaraan Tunggal. Bela Negara dan mempertahankan Negara adalah oleh dan untuk WNI (tunggal) sesuai UU No. 3/2002 (Pertahanan Negara).

Sesi selanjutnya, Dr Maruarar Siahaan yang pernah menjabat sebagai Mantan Hakim Konstitusi. Dalam kesempatan tersebut ia mengangkat tema Kebijakan Dwi Kewarganegaraan Ditinjau Dari Perspektif Hukum Tata Negara. Setelah mendengar sesi ini, para peserta konggres, seperti mendapat angin segar, dikarenakan mantan Hakim Konstitusi ini mendukung perlunya Diaspora Indonesia membuat suatu makalah akademis disertai analisa dan kerangka pengajuan pentingnya Undang-undang yang mengakomodir. Serta memihak Dwi Kewarganegaraan, disertai kelebihan dan nilai positif diberlakukannya UU Dwi Kewarganegaraan.

Sesi penutup adalah Dr Iman Santoso, mantan Dirjen Imigrasi dan Deputi Hukum Sekretaris Kabinet RI. Topik yang diangkatnya berkaitan dengan soal keimigrasian yaitu Kebijakan Dwi Kewarganegaraan Ditinjau Dari perspektif Keimigrasian dan HAM. Mengangkat arti dan definisi Diaspora dari masa ke masa, kategori Diaspora Indonesia secara legal. Setidak-tidaknya Hak Azasi para Diaspora untuk bertempat tinggal dengan nyaman di Indonesia sebagai negeri leluhur mereka dapat terakomodasi.

Sebagai moderator saya memberikan esensi bahasan bahwasanya para Diaspora Indonesia perlu sadar dan memahami betul tentang hak dan kewajibannya sebagai warganegara yang menikah campur (mix marriage dalam hal ini titik beratnya). Jika memang hendak melakukan nikah campur, apa dan bagaimana resiko serta konsekwensinya.

Apabila memang Undang-undang Dwi Kewarganegaraan diperlukan, seyogyanya membuat naskah akademis setelah mengadakan konggres (tidak sebatas kegiatan sporadis) dan membawanya pada DPR atau Mahkamah Konstitusi agar permohonan tersebut bisa diakomodir dan terealisir sesuai harapan.

Sebagai moderator dan juga pelaku nikah campur, saya pribadi melihat Dwi Kewarganegaraan bagi anak hasil nikah campur hendaknya dibicarakan sebelum menikah dengan pasangan yang WNA sebelum adanya pengesahan tentang Dwi Kewarganegaraan. Bukankah mendua itu memang memiliki konsekwensi ? Salam Diaspora Indonesia. (Ayi Putri Tjakrawedana/Mar)

 
Ayi Putri Tjakrawedana, penulis, pemerhati masalah wanita, yang bekerja di Jakarta International School dan Ketua Humas DPP Srikandi Hanur. Ia juga seorang pewarta warga.

Anda juga bisa mengirimkan artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas atau opini Anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.