Sukses

Cemarkan Nama Misbakhun di Twitter, Benny Terancam 6 Tahun Bui

Penahanan terhadap tersangka Benny karena telah diatur di dalam KUHAP Pasal 21 dan dikaitkan dengan UU ITE.

Benny Handoko, tersangka pencemaran nama baik melalui akun Twitter @benhan terhadap politisi Golkar Misbakhun diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Tak hanya itu, dia pun terancam membayar denda maksimal Rp 1 miliar.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Agung Ardiyanto mengatakan, ancaman hukuman itu sesuai UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal yang diterapkan terhadap bersangkutan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," kata Agung kepada Liputan6.com, di kantornya Kejari Jaksel, Jumat (6/9/2013).

Lanjut Agung, alasan penahanan terhadap tersangka Benny karena telah diatur di dalam KUHAP Pasal 21 dan dikaitkan dengan UU ITE tersebut. "Bahwa penahanan itu sesuai pasal untuk tindak pidana yang ancaman hukuman diatas 5 tahun, dan itu sudah berlaku umum. Dan dikaitkan dengan UU ITE tadi," ujar dia.

Ditambahkan Agung, Benny dihadapkan ke Jaksa Penuntut Umum, atau penyerahan tahap kedua, tersangka dan barang bukti karena berkas penyidikan telah lengkap. Penyerahan tersangka atas perintah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Kejari Jaksel hanya menjalankan tugas saja. Begitu proses surat-surat penahanan, yang bersangkutan langsung kami antar ke Rutan Cipinang," ucap dia. (Ary/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.