Sukses

Kejagung Tahan 4 Tersangka Korupsi Benih Kedelai

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) akhirnya menahan 4 eks direktur PT Sang Hyang Sri (SHS).

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) akhirnya menahan 4 eks direktur PT Sang Hyang Sri (SHS). Keempat eks Direktur itu yakni Yohanes Maryadi Padyaatmaja (YMP) Mantan Direktur Produksi PT.SHS, Nizwar Syafaat (NS), mantan Direktur Litbang PT.SHS, HM.Rachmat (R) mantan Direktur Keuangan PT.SHS dan Kaharudin Rahmat (KR) Mantan Direktur Pemasaran PT.SHS.

Salah satu pengacara tersangka Kaharudin, M Sidik Latuconsina mengatakan, pihaknya mempertanyakan alasan  penahananan tersebut. Pasalnya kliennya telah membeberkan prosedur pelaksanaan pengadaan benih, termasuk pengelolaan biaya cadangan benih nasional sebesar 5 persen dari total nilai kontrak.

"Namun tidak ditanyakan penyimpangan, tidak ditanyakan apa yang dilakukan kliennya. Ditanya soal prosedur, subsidi, cadangan benih nasional dan mengenai bantuan langsung benih unggul. Jadi tidak jelas bentuk penyimpangan," kata Sidik usai menemani kliennya di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (5/9/2013)

Ia mengklaim tidak ada bukti yang menjerat kliennya Kaharudin dalam kasus ini. Pasalnya pemeriksaan tak ada penjelasan tentang bukti-bukti tersebut sehingga kliennya ditahan. Namun demikian, dia bersikap profesional.

"saya tidak tantang di sini. Kami setiap dipanggil selalu kooperatif setiap dipanggil datang. Klien saya sudah 3 kali dipanggil tiba-tiba ditahan," ungkap dia.

Jaksa penyidik Kejagung seyogyanya memeriksa terhadap 5 tersangka sejak pukul 9.00 WIB. Namun yang hadir diperiksa dan langsung ditahan hanya 4 mantan direktur tersebut. Sementara tersangka Eddy Budiono eks Direktur Utama PT SHS yang sedianya di jadwalkan pemeriksaan, namun batal. Eddy mengaku sakit.

Pantauan Liputant6.com keempat tersangka usai pemeriksaan jaksa di Gedung Bundar enggan berkomentar. Mereka bungkam saat ditanya hasil pemeriksaan dan alasan penahanan jaksa penyidik tersebut.

Keempatnya pun lagsung naik ke mobil tahanan kejagung D 1857 PC. Keempat tersangka itu pun langsung diseret ke rumah tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari kedepan.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 7 tersangka. Yakni mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Sri (SHS) berinisial EB, R, mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS, serta YMP, mantan Direktur Produksi PT SHS. Kemudian NS, mantan Direktur Litbang PT SHS, KR, mantan Dirut PT SHS, S, karyawan PT SHS serta H, manajer kantor Cabang Tegal PT SHS.

Namun meski telah ditahan 4 dari 7 tersangka, jaksa penyidik belum membeberkan letak kerugian negara. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini