Sukses

Serda Ucok: Setelah Jalani Vonis, Saya Berantas Premanisme Yogya

Serda Ucok Tigor Tambunan berjanji akan membasmi premanisme di Kota Yogyakarta setelah menjalani masa hukumannya. Sebelumnya, Pengadilan Militer Yogyakarta memvonis Ucok 11 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap 4 tahanan di Lapas Cebongan, Sleman. Hakim juga meminta Ucok dipecat dari dinas kemiliteran.

Setelah persidangan, di depan massa pendukungnya, Ucok berjanji akan memberantas premanisme bersama masyarakat Yogyakarta setelah menjalani masa hukumannya. Ucok dan kawan-kawannya yang akan menuju ke mobil tahanan Detasemen Polisi Militer tersebut sempat didaulat untuk berbicara oleh ratusan pendukungnya.

Ia sempat berucap dengan megaphone dan menyatakan terimakasih atas dukungan masyarakat yang tidak henti-hentinya. "Setelah menjalani vonis saya berjanji akan tinggal di Yogyakarta bersama anak dan istri. Saya juga berjanji sepakat dengan masayarakat memberantas preman bersama-sama masyarakat Yogyakarta," kata Ucok di Yogyakarta, Kamis (5/9/2013).

Serda Ucok dan dua anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan lainnya, Serda Sugeng dan Koptu Kodik dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana dalam penyerangan LP Cebongan pada 23 Maret silam. Sebanyak 4 tahanan titipan Polda Daerah Istimewa Yogyakarat ditembak mati.

Para tahanan yang tewas itu adalah Yohannes Yaun Manbait (38), Damailiar (38), Adrianus Candra (24), dan Hendrik Benyamin (39). Mereka merupakan tersangka kasus pembunuhan anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Sertu Santoso (31) di Kafe Hugo's.

Hakim menilai, ketiganya melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 103 ayat 1 Jo ayat 3 ke 3 KUHPM jo Pasal 26 KUHPM serta ketentuan perundang-undangan yang lain yang bersangkutan dengan perkara ini.

Selain memvonis Serda Ucok, Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Serda Sugeng dan Koptu Kodik masing-masing 8 dan 6 tahun. Ketiganya juga direkomendasikan untuk dipecat dari dinas militer. Sementara, 5 anggota Kopassus lainnya divonis 1 tahun 9 bulan karena dinilai menjadi personel pendukung serangan ke Lapas Cebongan itu. (Ant/Eks)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini