Sukses

Buron Korupsi Rp 63 Juta Dibekuk

Atas perbuatan terpidana, negara mengalami kerugian sebesar Rp 63.250.000 sebagai mana yang dinyatakan majelis hakim.

Tim satuan tugas Kejaksaan Agung menangkap Asman bin Sabar, terpidana kasus pembelian tanah milik negara tanpa hak yang sah menurut hukum Rabu 4 September kemarin malam. Dalam kasus ini, terpidana yang sempat kabur itu pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"DPO asal Kejari Muara Bulian, Asman bin Sabar, diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Rabu malam, pukul 20.45 WIB," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Kamis, (5/9/2013).

Dia menjelaskan, atas perbuatan terpidana, negara mengalami kerugian sebesar Rp 63.250.000 sebagai mana yang dinyatakan majelis hakim.

"Berdasarkan putusan MA No. 1986 K/Pid.Sus/2012, tanggal 29 Januari 2013, dengan amar putusan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan," tutup Untung. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • Kejagung

Video Terkini