Sukses

LPSK: Susno Duadji Seharusnya Tak Dipidana

Anggota LPSK Lili Pantauli Siregar mengatakan, sebagai whistle blower, Susno Duadji seharusnya tak dipidanakan.

Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pantauli Siregar menilai majelis hakim mulai dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung mengabaikan status Whistle Blower (WB) Komjen Pol Purnawirawan Susno Duadji. Menurutnya Susno harusnya tak dipidana karena sebagai pengungkap kasus.

Lili berujar, Susno hingga saat ini masih dalam perlindungan LPSK karena sebagai Whistle Blower, dan hakim tak melihat hal tersebut. "LPSK memandang majelis hakim belum mengindahkan UU no 13 Tahun 2006 dan surat edaran MA," ujar Lili saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2013).

Lili memaparkan, dalam UU No 13 tahun 2006 khususnya Pasal 10 ayat (1) dan (2) disebutkan saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan kesaksian yang akan, sedang, dan atau telah diberikannya.

Isi UU tersebut, lanjut Lili, diperkuat dengan surat edaran Mahkamah Agung tentang Whistle Blower. "Jika mengacu pada UU dan kesepakatan bersama dan surat edaran MA meski bersifat imbauan, seharusnya majelis hakim punya komitmen juga sebagaimana yang sudah disepakati."

Namun Lili menyadari, LPSK tak boleh mengintervensi hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Susno, terkait kasus korupsi yang menjeratnya. LPSK hanya mengingatkan bahwa Susno merupakan Whistle Blower.

"Kita mengingatkan kembali kepada hakim pengadilan negeri, tinggi, Mahkamah Agung untuk memperhatikan kesepakatan bersama, surat edaran dan putusan hakim yang menyebut dia itu WB," tukas Lili. (Rmn/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini