Sukses

Jaksa `Koboi` Tigaraksa `Pamer` Pistol, DPR: Sebaiknya Dicopot!

Komisi III DPR RI pun angkat bicara mengenai masalah jaksa 'koboi' Tigaraksa yang 'pamer' pistol di SPBU Tangerang.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa, berinisial MP akan diperiksa anggota kepolisian karena pamer pistol saat sedang menyelesaikan masalah di sebuah SPBU di Ciater, Serpong, Tangerang Selatan. Komisi III DPR pun angkat bicara mengenai masalah ini. Menurut mereka, jaksa demikian harus dicopot dari jabatannya.

"Ini sifat yang arogan sekali dari seorang jaksa. Apa hubungannya pula bawa-bawa pistol di SPBU. Sebaiknya dicopot saja," kata Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika kepada Liputan6.com, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/9/2013).

Selain itu, anggota Komisi III lainnya, Eva Kusuma Sundari juga menyayangkan sikap Jaksa MP yang menodongkan senjatanya. Sebagai orang yang paham hukum, tidak seharusnya MP melakukan tindakan koboinya itu.

"Siapapun harus diproses tidak peduli jaksa atau siapa. Anaknya Pak Hatta saja dihukum," terang Eva.

Eva menegaskan, agar tidak ada konflik kepentingan karena dia seorang jaksa, "Semua harus diproses sesuai hukum," katanya.

Menurut informasi yang dikumpulkan polisi, MP salah memposisikan mobilnya saat akan mengisi bahan bakar. Petugas SPBU menyarankan agar MP mengubah posisi mobilnya.

"Namun, tidak ditanggapi dengan baik. Akhirnya cekcok," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 3 September 2013.

Rikwanto menjelaskan, cekcok tersebut berusaha diselesaikan di kantor SPBU 3415317. "Saat itulah terlapor MP keluarkan senjata," ungkapnya.

Senjata tersebut, lanjut Rikwanto, hanya ditaruh di atas meja. Bukan diarahkan pada petugas SPBU. "Tidak ditodongkan," tutur Rikwanto menjelaskan peristiwa yang terjadi pada Senin, 2 September 2013 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kejadian penodongan itu terjadi pada Senin 2 September pukul 14.00 WIB di SPBU 34-15317 Kelurahan Mekar Jaya, Serpong, Tangsel. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Serpong dengan nomor laporan 3273/K/IX/2013/SEK.SRP. Jaksa MP diadukan dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan. (Tnt/Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini