Sukses

48 Jenis Harta Djoko Susilo yang Disita Negara

Selain divonis 10 tahun penjara, harta mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo juga disita negara. Ada 48 jenis harta yang disita.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak hanya menjatuhkan vonis penjara selama 10 tahun serta denda Rp 500 juta kepada mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo lantaran terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan alat Simulator SIM dan pencucian uang. Sejumlah aset milik mantan Kepala Korlantas itu juga disita.

Mulai dari tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah, kendaraan, hingga uang tunai yang terbukti diperoleh dari hasil pencucian uang terpaksa harus dirampas oleh negara.

"Bahwa terhadap barang bukti pada pokoknya majelis hakim sependapat dengan tuntutan penuntut umum," ujar hakim anggota Anwar di Pengadilan Tipikor, Selasa (3/9/2013).

Berikut sejumlah aset kekayaan Djoko Susilo yang disita negara:

1. Sebidang tanah seluas 1.098 m2 dan bangunan di Jl Paso RT 004/04, Jagakarsa, Pasar minggu, atas nama Haji Ali Sudin.
2. Sebidang tanah seluas 106 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT007/05, Jatipadang, Pasar Minggu atas nama Mahdiana.
3. Sebidang tanah seluas 100 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT 007/05, Jatipadang, Pasar Minggu atas nama Mahdiana.
4. Sebidang tanah seluas 67 m2 dan bangunan di Jl Dharmawangsa IX RT 005/01 Nomor 64, Pulo, Kebayoraan Baru atas nama Mahdiana.
5. Sebidang tanah luas 164 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT 009/05 Jatipadang, Pasar Minggu atas nama Mahdiana.
6. Sebidang tanah luas 65 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT 008/05 Jatipadang, Pasar Minggu atas nama Mahdiana.
7. Sebidang tanah seluas 897 m2 dan bangunan di Jl Margasatwa No 16 RT 007/05 Jatipadang, Pasar Minggu atas nama Mahdiana.
8. Sebidang tanah seluas 64 m2 dan bangunan di Kp Ragunan D3 RT 008/05 Jatipadang, Pasar Minggu atas nama Mahdiana.
9. Sebidang tanah seluas 1234 m2 dan bangunan di Jl Durian RT 006/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Drs Hirawan.
10. Sebidang tanah seluas 3201 m2 dan bangunan di Jl Paso RT 005/04 Jagakarsa, jakarta Selatan atas nama Henny Rayani Margana.
11. Sebidang tanah seluas 220 m2 dan bangunan di Gang Pondo RT 005/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana.
12. Sebidang tanah luas 610 m2 dan bangunan di Jl Durian Raya No 7 RT 006/04 Nomor 6 Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana.
13. Sebidang tanah luas 50 m2 dan bangunan di Jl Nusa Indah 1 Dalam No 25 B RT012/02 Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana.
14.  Satu buah kunci mobil dengan lambang Mercy warna hitam dengan nomor seri 320 4314
15. Asli akta jual beli no.491/2012 tanggal 20 Nopember 2012 atas nama Mahdiana.
16. Uang tunai Rp 1.156.000.000 yang telah disetorkan pada rekening BRI cabang Rsuna Said dengan pengirim PT TCP Internusa dengan berita untuk pengembalian uang atas nama Eva Handayani atas pesanan tanah pada Blok D6/10 Tanjung Mas Raya.

Selain itu, beberapa bidang tanah lainnya yang sita adalah:
17. Sebidang tanah seluas 752 m2 dan bangunan di Golf Residence 1, Jl Bukit Golf II No.12 Jangli, Tembalang, Semarang atas nama Dipta Anindita.
18. Sebidang tanah seluas 360 m2 dan bangunan di Pesona Khayangan Blok E No.01, Depok atas nama Dipta Anindita.
19. Sebidang tanah luas 877 m2 dan bangunan di Jl Sam Ratulangi No.16 surakarta, Manahan, Banjarsari, Surakarta atas nama Dipta Anindita.
20. Sebidang tanah luas 246 m2 dan bangunan di Jl Cikajang No.18 RT06/06, Blok Q2 Pernisl No.160 Petigogan, Kebayoran Baru
atas nama Dipta Anindita
21. Sebidang tanah luas 703 m2 dan bangunan di Jl Prapanca Raya No.6 Cipete Utara, Kebayoran Baru atas nama Dipta Anindita.
22. Sebidang tanah seluas 752 m2 dan bangunan di Golf Residence 1, Jl Bukit Golf II Jangli, Tembalang, Sematang atas nama Dipta Anindita.
23. Sebidang tanah seluas 1.234 m2 dan bangunan di Jl Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos.
24. Sebidang tanah seluas 1031 m2 dan bangunan di Jl Leuwinanggung No 69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos.
25. Sebidang tanah seluas 167 m2 dan bangunan di Jl Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos.
26.  Sebidang tanah seluas 156 m2 dan bangunan di Jl Leuwinanggung No 69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos.
27.  Satu bidang tanah luas 287 m2 dan bangunan di Keluarahan Panembahan, Kraton, Yogyakarta milik Poppy Femialya.
28.  Satu bidang tanah luas 286 m2 dan bangunan di kelurahan Panembahan, Kraton, Yogyakarta, DIY milik dari Poppy Femialya.
29. Satu bidang tanah luas 3077 m 2 dan bangunan di kelurahan Sondakan, Laweyan, Surakarta milik Poppy Femialya.
30. Uang tunai Rp 10 juta sebagai pengembalian dari pemberian dr Suratmi terkait pembelian tanah dan bangunan di Jalan Langenastran
Kidul No 7 Yogyakarta tahun 2010.

Tak hanya itu, masih banyak lagi harta jenderal bintang 2 tersebut yang disita negara. Yaitu:
31. Sebidang tanah luas 190 m2 dan bangunaan di Jalan Elang Mas 1 Blok C3 Persil No.16 RT002/01 Tanjung Barat, Jagakarsa, Jaksel atas nama Sudiyono.
32. Satu unit rumah susun the peak a Beaufort Residence At Sudirman lantai 25 unit A luas satuan rumah susun 159 m2 di Jalan Setiabudi Raya No 9 sudirman milik Sudiyono.
33. Satu unit mobil Toyota Rush 1.5 AT warna silver metalik berikut kunci kontak dan STNK atas nama Seto Aji Ismoyo.
34. Uang senilai Rp 6 miliar. Uang sitaan yang beraasal dari RTGS dari rekening Baank Mandiri ats nama Djoko Waskito.
35. Sebidang tanah luas 179 m2 dan bangunan di Jalan Lampo Batang Tengah No.20 Mojosongo, Solo, Jawa Tengah atas naama Lady Diah Hapsari.
36. Sebidang tanah luas 3.988 m2 dan bangunan di Jalan Raya Ciawi-Gadog K-15, Pandan Sari, Bogor atas nama Agus Margo Santoso yanag digunakan sebagai SPBU no: 34.16711.
37. Sebidang tanah luaas 2.640 m2 dan bangunan di Jl Kapuk Raya RT003/00r No.36 Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utaran atas nama Djoko Waskito digunakan sebagai SPBU no: 34.14404.
38. Sebidang tanah dan bangunan di Jalan Arteri Kaliwungu Kendal yang digunakan sebagai SPBU no: 44.51315.
39. Satu buah kunci mobil JEEP dengan kode CE 0888
40. Satu unit mobil Nissan Serena HGW STAR AT warna hitam berikut kunci kontak dan STNK atas nama Siti Maropah nopol B 1571 BG.
41. Satu unit mobil Wrangler 4.0L At jenis Jeep warna hitam berikut kunci kontak dan STNK atas nama Bambang Ryan Setiadi nopol B 1379 KJB tahun pembuatan 2007.
42. Satu unit mobil Toyota Harrier 2.4 AT warna hitam berikut kunci kontak dan STNK atas naama Muhamad Zaenal Abidin.
43. Uang tunai 14,637 USD, 3,062 SGD, 20 Thb, Rp 68.860.000 dan 1 saudi Riyal
44. Satu bidang tanah dan bangunan di desa Cirangkong desaa Kumpay, Jawa Barat milik Eva Susilo Handayani
45. Satu unit satuan Condotel Swiss-belhotel- Segara Nusa Dua - Bali lantai 3 unit 33w luas 36,8 m2 atas nama Sudiyono.
46. Uang tunai Rp 500 juta di Bank BRI dengan penyetor Soeharno.
47. Satu unit mobil merk Isuzu tipe Del Van tahun 1996 warna putih Nopol B 9372 FG atas nama Karjono
48. Uang tunai sebesar Rp 14.628.600 pengiriman uang BCA tanggal 6 Maret 2013 atas nama penyetor Apriliani Susiwulansari. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini