Sukses

KPU: Pengaturan Alat Peraga dalam Kampanye untuk Keberimbangan

"Tidak tepat lah. Prinsipnya kita tidak membatasi, tapi memberikan keberimbangan. Mau orang baru atau orang lama kan sama," ucap Ferry.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah menampik tudingan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang pengaturan alat peraga saat kampanye bagi caleg dan partai politik menghambat. Menurutnya, justru itu untuk memberikan keberimbangan di antara semua caleg lama maupun baru.

"Tidak tepat lah. Prinsipnya kita (KPU) tidak membatasi, tapi memberikan keberimbangan. mau orang baru atau orang lama kan sama," ucap Ferry di Gedung KPU, Jalan imam Bonjol, Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Ferry menjelaskan, aturan tersebut dibuat untuk kesetaraan tak lain karena KPU sebagai penyelenggara pemilu melihat semua caleg sama, baik caleg incumbent (petahana) maupun caleg baru. "Saya pikir aturan dibuat untuk kesetaraan, keadilan dan keberimbangan, karena kami tak mengenal incumbent atau bukan incumbent, dan saya yakin masyarakat pun seperti itu," jelas Ferry.

Ferry juga menolak tudingan PKPU itu akan mengurangi pemasukan bagi masyarakat yang bekerja dan menggantungkan hidupnya pada industri percetakan. Menurutnya, KPU tidak dalam posisi masuk pada wilayah itu. Yang jelas, Ia menegaskan, KPU mengatur kampanye supaya menekankan prinsip pendidikan politik bagi rakyat sesuai amanat undang-undang.

"Masih banyak alat peraga lain yang bisa dilakukan dengan tidak terjebak pada baliho dan spanduk semata. Dan yang pasti kita sangat memahami sistem pemilu dengan proporsional daftar terbuka dan suara terbanyak. Yang pasti keberimbangan menjadi bagian yang kita atur," pungkas Ferry. (Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.