Kasus perbudakan pabrik kuali di Tangerang memasuki tahap baru. Polda Metro Jaya menyatakan berkas tersangka kini telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Berkas perkaranya sudah P21 (lengkap) 2 hari lalu. Penyidik tinggal mengirimkan tersangka dan barang bukti tahap 2 ke kejaksaan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Rikwanto menegaskan berkas tersebut memuat nama pemilik usaha yang terletak di Kampung Bayu Opak RT03/06, Lebak Wangi, Sepatan Timur Tangerang. Mereka adalah Yuki Irawan (41) dan 4 mandornya yakni Dirman (34), Umar (34), Jaya (41) serta Tedi (40).
"Tersangkanya 5 ya," ungkapnya singkat.
Praktik perbudakan itu terungkap setelah Polda Metro Jaya dibantu Polresta Tangerang mengerebek sebuah pabrik pengolahan limbah menjadi kuali di Kampung Bayur Opak RT 03 / RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, Banten. Pabrik yang mempekerjakan 34 buruhnya secara tidak manusiawi pada Jumat 3 Mei 2013 lalu.
Dengan pengawasan sejumlah mandor, 34 buruh itu bekerja dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB tanpa jeda waktu istirahat yang seimbang. Mereka bahkan bekerja selama berbulan-bulan tanpa digaji, tanpa berganti pakaian, dan tanpa bersosialisasi dengan lingkungan sekitar. (Ali/Mut)
"Berkas perkaranya sudah P21 (lengkap) 2 hari lalu. Penyidik tinggal mengirimkan tersangka dan barang bukti tahap 2 ke kejaksaan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Rikwanto menegaskan berkas tersebut memuat nama pemilik usaha yang terletak di Kampung Bayu Opak RT03/06, Lebak Wangi, Sepatan Timur Tangerang. Mereka adalah Yuki Irawan (41) dan 4 mandornya yakni Dirman (34), Umar (34), Jaya (41) serta Tedi (40).
"Tersangkanya 5 ya," ungkapnya singkat.
Praktik perbudakan itu terungkap setelah Polda Metro Jaya dibantu Polresta Tangerang mengerebek sebuah pabrik pengolahan limbah menjadi kuali di Kampung Bayur Opak RT 03 / RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, Banten. Pabrik yang mempekerjakan 34 buruhnya secara tidak manusiawi pada Jumat 3 Mei 2013 lalu.
Dengan pengawasan sejumlah mandor, 34 buruh itu bekerja dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB tanpa jeda waktu istirahat yang seimbang. Mereka bahkan bekerja selama berbulan-bulan tanpa digaji, tanpa berganti pakaian, dan tanpa bersosialisasi dengan lingkungan sekitar. (Ali/Mut)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.