Sukses

Polda Metro: Berkas Perbudakan Pabrik Kuali Tangerang Lengkap

Polda Metro Jaya menyatakan berkas tersangka kini telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kasus perbudakan pabrik kuali di Tangerang memasuki tahap baru. Polda Metro Jaya menyatakan berkas tersangka kini telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkas perkaranya sudah P21 (lengkap) 2 hari lalu. Penyidik tinggal mengirimkan tersangka dan barang bukti tahap 2 ke kejaksaan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Rikwanto menegaskan berkas tersebut memuat nama pemilik usaha yang terletak di Kampung Bayu Opak RT03/06, Lebak Wangi, Sepatan Timur Tangerang. Mereka adalah Yuki Irawan (41) dan 4 mandornya yakni Dirman (34), Umar (34), Jaya (41) serta Tedi (40).

"Tersangkanya 5 ya," ungkapnya singkat.

Praktik perbudakan itu terungkap setelah Polda Metro Jaya dibantu Polresta Tangerang mengerebek sebuah pabrik pengolahan limbah menjadi kuali di Kampung Bayur Opak RT 03 / RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, Banten. Pabrik yang mempekerjakan 34 buruhnya secara tidak manusiawi pada Jumat 3 Mei 2013 lalu.

Dengan pengawasan sejumlah mandor, 34 buruh itu bekerja dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB tanpa jeda waktu istirahat yang seimbang. Mereka bahkan bekerja selama berbulan-bulan tanpa digaji, tanpa berganti pakaian, dan tanpa bersosialisasi dengan lingkungan sekitar. (Ali/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini