Sukses

Kejaksaan Tahan 3 Eks Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup

Jadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2007-2009.

Tiga tahun menjadi tersangka, akhirnya Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, menahan tiga mantan pejabat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang merupakan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2007-2009.

Kepala Kejari Jakarta Timur, Jhony Manurung mengonfirmasi penahanan terhadap tiga tersangka, yakni Pudji Hastuti selaku mantan Kepala Biro Umum Sekretariat KLH, Amat Sukur Mantan Kabag Keuangan Biro Umum KLH, dan terakhir Sulaiman mantan Kasubag Verifikasi Biro Umum KLH.

"Yang bersangkutan ditahan lantaran diduga terlibat dugaan korupsi dalam kasus SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) fiktif pada Kementrian LH yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,6miliar," kata Jhony Manurung kepada wartawan, Jakarta, Senin (2/9/2013)

Ia menjelaskan bahwa Amat Sukur dan Sulaiman ditetapkan menjadi tersangka sejak 29 September 2011 silam. "Sedangkan Pudji sendiri dijadikan tersangka pada 5 Oktober 2011 silam," ujar dia.

Dugaan kasus korupsi di KLH terjadi pada 2009 lalu. Kementrian ini telah menganggarkan alokasi biaya perjalanan dinas masing-masing satuan kerja (satker) secara bervariasi.

Penyidik pada satuan Pidana Khusus (Pidsus) menduga adanya kebijakan informal dari masing-masing pimpinan satuan kerja yang menyebabkan digunakanya uang anggaran perjalanan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya.

Tak hanya penggunaan biaya perjalanan yang menyimpang, pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas tersebut juga tidak dilengkapi bukti yang valid. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.