Sukses

Ratna Dewi Minta KPK Jerat Mantan Menkes Siti Fadilah

Ratna menganggap dirinya hanya sebagai korban dari kebijakan yang dikeluarkan atasannya, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan pada 2006 dan reagen serta consumable pada 2007 antisipasi wabah flu burung di Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar, divonis 5 tahun penjara oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ratna menganggap dirinya hanya sebagai korban dari kebijakan yang dikeluarkan oleh atasannya yaitu mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan, itu meminta KPK juga memroses mantan atasannya tersebut.

"Iya. Dia (Siti Fadilah Supari) harus bertanggung jawab," ujar Ratna Dewi Umar usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/9/2013).

Namum, lebih lanjut Ratna yang tampak lesu dan kecewa dengan putusan majelis hakim, saat ini hanya ingin fokus terhadap masalah yang dihadapinya. "Kalau yang lain nanti saja melalui lawyer saya. Jangan saya (yang berkomentar)," kata Ratna.

Ratna Dewi tak hanya divonis 5 tahun penjara. Dia juga harus membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ratna dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim yang diketuai Nawawi Pomolango menilai bahwa perbuatan Ratna dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 50,47 miliar yang berasal dan empat pengadaan. Pertama adalah pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006, dan pengadaan kedua penggunaan sisa dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) 2006 sebesar Rp 10,22 miliar.

Pengadaan ketiga yaitu pengadaan peralatan kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA APBN Perubahan anggaran 2007 sebesar Rp 27,92 miliar dan keempat pengadaan "Reagen dan Consumable" penanganan virus flu burung dari DIPA APBN-P anggaran 2007 senilai Rp 12,33 miliar. (Ary/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.