Sukses

Fahira Idris Pimpin Gerakan Anti-Miras di Bundaran HI

Gerakan itu juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghentikan stop penjualan miras kepada remaja di bawah usia 21 tahun

Gerakan Nasional Anti-Miras mendesak pemerintah dan DPR untuk secepatnya mensahkan UU Miras. Gerakan itu juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghentikan stop penjualan miras kepada remaja di bawah usia 21 tahun.

"Kami juga meminta kepada setiap kabupaten/kota untuk memiliki Perda Miras, guna melindungi warganya dari berbagai dampak sosial yang diakibatkan oleh minuman keras," kata Ketua Genam Fahira Fahmi Idris di sela-sela Deklarasi Gerakan Nasional Anti Miras di Bundaran HI Jakarta, Minggu (1/9/2013).

Fahira menuturkan setiap hari ada sebanyak 50 orang yang meninggal karena miras. Pemerintah dinilai kurang memperhatikan. Karena itu, Fahira mendesak pemerintah untuk menyetop invetasi pabrik miras.

Deklarasi anti miras ini yang diikuti ratusan relawan (pejuang anti miras), yang terdiri atas berbagai unsur masyarakat. Ada pelajar, mahasiswa, pemuda, dan orangtua, guru, pengusaha dan dokter, serta anggota dewan, dan 120 organisasi kemasyarakat dari berbagai wilayah di Indonesia.

Dalam aksi tersebut, juga ada penggalangan dukungan masyarakat berupa tanda tangan petisi anti miras pada 4 giant spanduk, yang disebar di 4 titik lokasi di sekitar Bundaran HI Jakarta.

Fahira mengatakan dari gerakan ini diharapkan semua komponen dan lapisan masyarakat menjadi lebih sadar, dan peduli terhadap teror dan bahaya miras pada generasi muda Indonesia.

Sementara itu Okky Asokawati anggota Komisi IX dari Partai PPP, mengatakan partainya mendukung kegiatan Genam ini. "Karena hal ini terkait dengan menyelamatkan anak bangsa, dan masa depan negeri ini," ungkapnya saat bersama Fahira.

Menurutnya, manusia diciptakan Allah dengan memiliki 4 dimensi. Yaitu dimensi fisik, sosial, spritual, emosi. "Keempatnya tak akan berkembang kalau orang tersebut terkena miras," ujarnya. Oleh sebab itu apa yang dilakukan Fahira bersama Genam, perlu didukung. "Memang perlu waktu untuk membicarakan UU Miras tersebut, karena masih ada tarik menarik di parlemen," ungkap Okky. (Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini