Sukses

Anak Presiden Suriname Ditangkap Agen AS di Panama

Dino Bouterse pernah divonis 8 tahun pada 2005 lalu. Baru 3 tahun ia dibebaskan bahkan diangkat jadi kepala unit antiteroris oleh ayahnya.

Dino Bouterse, putra Presiden Suriname Desi Bouterse harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap di Panama atas  tuduhan terlibat dalam perdagangan haram narkoba dan senjata. Penahanan tersebut dilakukan atas permintaan Amerika Serikat (AS).

Ia juga langsung dibawa ke AS dan dihadapkan ke muka hakim. Namun, ia mengaku tak bersalah dalam sidang di pengadilan federal New York.

Dino Bouterse, yang menjadi Kepala Unit Antiteroris Suriname ditahan Kamis lalu di Bandara Internasional Panama City saat bepergian dengan paspor diplomatik. Para pejabat AS mengatakan, ia terindikasi terlibat perdagangan senjata dan narkoba, termasuk penyelundupan kokain.

Kedubes AS di Suriname juga sudah mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Kami mengkonfirmasi bahwa Dino Bouterse telah ditangkap kemarin," kata pejabat Kedubes AS  di Paramaribo, Virginia Elliot. Dia tidak memberikan rincian lebih lanjut.

Penahanannya bertepatan saat ayahnya, Presiden Desi Bouterse jadi tuan rumah pertemuan puncak para pemimpin Unasur Amerika Selatan di Paramaribo.

Sang presiden pun mengaku sudah tahu anaknya ditangkap. "Kami sudah mendapatkan informasi, tapi saat ini kami akan berkonsentrasi pada pertemuan puncak Unasur," kata Desi Bouterse.

Pernah Dibui Tahun 2005

Ini bukan kali pertamanya anak presiden itu berurusan dengan hukum. Pada 2005 lalu Dino dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena terbukti bersalah memperadgangkan narkoba, senjata, dan mobil mewah curian.

Ia dibebaskan 3 tahun kemudian karena berkelakuan baik. Bahkan, kemudian diangkat menjadi Direktur Unit Antiterorisme Suriname oleh ayahnya sendiri.

Sementara, ayahnya Desi, adalah mantan pemimpin kudeta yang terpilih jadi presiden pada 2010 lalu. Sang presiden dituding melakukan berbagai pelanggaran hak asasi manusia pada tahun 1980 tetapi diberi kekebalan oleh parlemen pada tahun 2012.

Pada tahun 2000, Presiden Bouterse juga dinyatakan bersalah dalam persidangan in absentia atas kasus perdagangan narkoba di pengadilan Belanda. Namun, ia selalu membantah keterlibatannya. (Ein/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.