Sukses

Gus Dur Menolak Bersumpah

Presiden Wahid menolak disumpah di hadapan Pansus Buloggate-Bruneigate. Setelah mengatakan Pansus ilegal, Gus Dur meninggalkan ruangan. Akbar Tandjung: pertemuan itu berkonsekuensi hukum.

Liputan6.com, Jakarta: Bukan Gus Dur namanya kalau mudah ditebak. Hal itu kembali nyata dalam pertemuan Presiden Abdurrahman Wahid dengan Panitia Khusus Buloggate-Bruneigate di Balai Sidang Senayan, Senin (22/1) sore. Semula, anggota Pansus senang menyambut kedatangan Presiden memasuki Ruangan Merak. Gus Dur disambut Ketua DPR Akbar Tandjung, Wakil Ketua DPR A. M. Fatwa, dan Ketua Pansus Buloggate-Bruneigate Bachtiar Camsyah. Presiden Wahid didampingi kuasa hukum Luhut M. Pangaribuan dan Juru Bicara Kepresidenan Wimar Witoelar.

Namun, Gus Dur menolak bersumpah di hadapan lima puluh anggota Pansus. Menurut Wimar Witoelar, sejak awal Presiden telah menanyakan forum tersebut politik atau hukum. Sebab, Presiden menemui Pansus untuk berdiskusi bukan untuk diselidiki. Karena itu, ketika pertanyaan para anggota sudah menjurus ke penyelidikan, Gus Dur mengatakan tak bisa menjawab pertanyaan tersebut. Bahkan, pada kesempatan tersebut, Gus Dur kembali mengatakan Pansus Buloggate ilegal. Karena tak mau bertubrukan dengan konstitusi --menjawab penyelidikan Pansus-- Gus Dur lantas meninggalkan ruangan. Menurut Wimar, Gus Dur hanya mau diperiksa secara hukum melalui pengadilan. Wimar menambahkan, kepergian Gus Dur justru disambut aplaus.

Sementara itu, Ketua DPR Akbar Tandjung menyatakan, pertemuan antara Pansus Buloggate-Bruneigate dengan Presiden memiliki konsekuensi dan keterikatan hukum. Dia menegaskan, prosedur pemanggilan Presiden untuk dimintai keterangan dilindungi hukum dan perundang-undangan. Karena itu, dia menghargai keputusan Presiden untuk memberikan keterangan mengenai indikasi keterlibatannya dalam kedua skandal tersebut. Karena itu, Akbar menandaskan, pertemuan tersebut bukan hanya dialog biasa.

Pernyataan tersebut dilontarkan menanggapi keterangan Wimar Witoelar bahwa undangan Pansus Bulogate bersifat dialog biasa dan tak memiliki konsekuensi hukum. Akbar menambahkan, mekanisme pemanggilan para saksi yang dimintai keterangan oleh Pansus telah diatur dalam hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan sejumlah anggota Pansus Bulogate yang ditemui sebelum mengikuti pertemuan, berencana mengajukan empat puluh pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan itu akan merujuk pada keterangan berbagai saksi yang mengindikasikan keterlibatan Presiden. Dengan begitu, Pansus bisa menyimpulkan hasil kerja mereka.

Sementara itu, aksi unjuk rasa terus mengalir menuju Gedung Rakyat. Para demonstran dari sebelas perguruan tinggi se-Jawa Barat memberikan dukungan moral kepada Pansus Buloggate. Mereka tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa. Sementara itu, dalam ruangan Pansus, Kelompok Solidaritas Masyarakat Panggilan Reformasi mendesak pembubaran Pansus Buloggate-Bruneigate. Mereka menilai Pansus menjadi alat politik untuk menjatuhkan kewibawaan Gus Dur.(TNA/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.