Sukses

Penyidik Didesak Rampungkan Perkara Tersangka Kredit BJB

Jampidsus Andhi Nirwanto menyatakan, pihaknya telah memerintahkan penyidik untuk segera merampungkan berkas perkara Elda Devianne Adningrat.

Kasus dugaan korupsi pengucuran kredit Bank Jabar (BJB) kepada PT Cipta Inti Permindo (CIP) senilai Rp 55 miliar masih dalam proses. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto menyatakan, pihaknya menyerahkan proses penahanan tersangka Elda Devianne Adningrat ke tangan penyidik.

"Ya (penahanan) itu hak penyidik," singkat Jampidsus Andhi Nirwanto di Kejagung, Jakarta, Jumat (30/8/2013).

Terkait berkas perkara Elda yang belum rampung dan sempat tertunda lantaran yang bersangkutan sakit, Andhi mengaku telah memerintahkan penyidik untuk segera merampungkan berkas tersebut hingga dinyatakan lengkap atau P21.

"Saya sudah minta kepada tim penyidik untuk segera menyelesaikan kasusnya. Dalam arti, kalau dia tersangka, berkasnya diselesaikan," ujar Andhi.

Sebelumnya Elda ditetapkan sebagai tersangka korupsi BJB dan baru menjalani pemeriksaan 1 kali pada Rabu 22 Mei 2013 lalu. Usai menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan pingsan dan dilarikan ke RSPP hingga akhirnya dirujuk ke RS Pondok Indah.

Elda ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai Komisaris PT Radina Niaga Mulia, vendor yang menerima fasilitas kredit dari Bank BJB.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan 6 tersangka yakni Direktur PT CIP Yudi Setiawan, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia Deni Pasha Satari, Manajer Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah, Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Sri, yakni Dedi Yamin, dan mantan Dirut BJB cabang Surabaya Ahmad Faqih.

Dari keenam orang tersebut, Kejagung baru menahan 3 tersangka, yakni Eri Sudewa Dullah, Deni Pasha Satari, dan Dedi Yamin. (Riz/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini