Sukses

Diancam Hukuman Mati, BNP2TKI: Walfrida Harus Dibebaskan

BNP2TKI meminta pemerintah Malaysia agar ancamam hukuman mati terhadap TKI, Walfrida Soik harus dibebaskan.

Ancamam hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Malaysia terhadap TKI, Walfrida Soik, karena dituduh membunuh pemberi kerja (employer) merupakan tindakan yang tidak masuk akal. BNP2TKI menyatakan Walfrida harus dibebaskan dari ancaman mati.

"Karena mengancam korban yang hidup dalam penderitaan dan tereksploitasi yang sangat mungkin sewaktu-waktu berbuat kalap. Terkait dengan ini maka saya meminta Walfrida harus dibebaskan dari ancaman hukuman mati," kata Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat di Jakarta, Kamis (29/8/2013).

Jumhur mendesak kepada pemerintah Malaysia untuk menghentikan pengeluaran visa untuk jenis tersebut, sekaligus meminta maaf kepada rakyat Indonesia yang telah banyak menjadi korban dari perdagangan manusia ini.

"Kepada semua pihak yang terkait seperti LSM, serikat-serikat buruh, ormasi-ormas, dan khususnya Kemenlu dan KBRI agar terus berjuang memastikan dengan segala upaya untuk membebaskan Walfrida dari ancaman hukuman mati," terangnya.

Diakui alumni ITB itu, saat ini memang bangsa Indonesia sedang dalam keadaan butuh pekerjaan, namun bukan berarti mudah dilecehkan.

"Ingat, kita merdeka bukan karena hadiah, tapi karena perjuangan yang patriotik," tegasnya.

Menurutnya, kasus Walfrida yang merupakan warga NTT itu sudah jelas, penempatan Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) yang dilakukan perseorangan tanpa melalui Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), dan dikontrol pemerintah adalah bentuk perdagangan manusia.

"Namun pemerintah Malaysia masih saja menerima dan memberi visa kerja kepada para korban perdagangan manusia ini. Bahkan jumlah pemberian visa ini diperkirakan bisa mencapai lebih dari Rp 100 ribu orang. Artinya pemerintah Malaysia bisa dikatakan turut serta dalam tindakan kriminal perdagangan manusia ini," tuturnya.

Walfrida, terancam hukuman mati di Malaysia setelah disangka terlibat kasus pembunuhan majikannya, Puan Yeap. Saat ini Walfrida ditahan di penjara Pengkalan Cepa, Kota Bharu Pasir Mas, Kelantan, Malaysia.

Walfrida diberangkatkan ke Malaysia sebagai TKI pada November 2009 lalu dan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga yang bertugas menjaga orang sakit (Parkinson) yang baru saja menjalani operasi bedah otak.

Pada 18 Desember 2009, Walfrida ditangkap di Johor, Malaysia, diadili di Pengadilan Pasir Mas tanpa ada pendampingan dari AP Master, selaku agensi yang merekrut dan menempatkan bekerja di Malaysia.

Walfrida diketahui mengalami gangguan jiwa dan mental setelah menjadi korban perdagangan orang (trafficking) yang dilakukan oleh agensi pekerjaan AP Master, Lenny Enterprise yang mengirimnya ke Malaysia. (Frd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini