Sukses

Metromini Dikandangkan, Dishub: Menyangkut Keselamatan Penumpang

Metromini yang dilarang beroperasi sementara itu karena belum diuji kelayakannya serta surat-surat kendaraannya.

Ratusan sopir Metromini berdemo di depan Balaikota DKI Jakarta. Mereka menuntut agar 140 armada Metromini yang dikandangkan segera dilepas tanpa syarat. Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan Syafrin Liputo menjelaskan, Metromini yang dilarang beroperasi sementara itu karena belum diuji kelayakannya serta surat-surat kendaraannya, seperti izin trayek dan kartu pengawasan mati.

"Kendaraan itu kita stop operasi, mendapatkan bukti tilang dibawa ke pengadilan, maka dikeluarkan. Kelayakan kendaraan itu menjadi perhatian kita karena menyangkut keselamatan penumpang," ujar Syafrin di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (29/8/2013).

Sebagian besar kendaraan tersebut tidak uji KIR. Padahal berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan, ada 9 syarat KIR. Di antaranya rem tangan, speedometer, lampu, emisi gas, uji intesitas lampu utama, uji bodi atau visual, dan lain-lain.

Menurutnya, dari 3.168 total armada bis Metromini, hanya 1.088 kendaraan yang melewati uji Kir atau uji kendaraan bermotor secara rutin, kemudian 536 armada telah melakukan pengurusan terhadap izin trayek. "Selebihnya mereka nekat," kata Syafrin.

Ia mengatakan keadaan Metromini saat ini yang kacau karena adanya konfil internal dalam manajemen PT Metromini. Beberapa kubu mengklaim sebagai pemilik, sehingga mengakibatkan tidak terurusnya armada Metromini tersebut. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini