Sukses

Polisi Tangkap Pemodal Industri Senpi Ilegal

Polisi berhasil menangkap seorang terduga teroris berinisial KL (40). KL diduga pemasok senjata api ilegal

Aparat kepolisian menangkap seorang terduga teroris berinisial KL (40) pada Rabu 28 Agustus di sekitar Pasar Baru, Jakarta Pusat. KL yang tinggal di Kelapa Gading, Jakarta Utara  diduga sebagai pemilik, penjual, atau pemodal pembuatan senjata api (senpi) ilegal.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Agus Rianto mengatakan, hasil pemeriksaan terduga teroris KL didapatkan informasi bahwa KL pernah menjual senpi sekitar 15 pucuk senjata kepada terduga teroris yakni Iqbal Khusaini (IK) alias Adrian Alamsyah alias Rian alias Rambo alias Iboy.

"Kemudian yang bersangkutan juga sudah menjual selain kepad IK kepada beberapa pihak lain yang jumlahnya lebih dari 35 buah," kata Kombes Agus di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/8/2013).

KL juga, lanjut Agus, diduga ikut mendanai beberapa orang yang memang punya keahlian membuat senpi. Salah satu tempat perakitan senpi yang diikuti KL yakni di Cipacing, Sumedang, Jawa Barat bersama terduga teroris lainnya bernama Asep Barkah.

"Dia juga sudah ditangkap oleh anggota Jatanras beberapa waktu lalu," ujar dia

Agus menjelaskan hasil penyidikan aparat kepolisan bahwa terduga teroris, Barkah, sudah memproduksi senpi sebanyak 50 pucuk senjata, denga harga bervariasi. "Tapi ini lagi didalami pada para tersangka apa masih ada senpi lain yang diproduksi, termasuk dijual kepada siapa saja," ungkap dia.

Namun Agus belum mengetahui secara persis hubungan antara KL dan Iqbal dalam bisnis senjata api ilegal dan jaringan teroris, serta kasus penembakan yang terjadi belakangan ini kepada anggota polisi. "Untuk mengarah ke situ, kita masih terus mendalami. Belum ada perkembangan," pungkas dia.

Diketahui, Iqbal ditangkap Densus 88 pada Selasa 20 Agustus malam di Cipayung. Saat ditangkap, Iqbal tengah bersama tiga rekannya yaitu M, EK, dan R.

Di lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari tangan mereka, di antaranya dua pucuk senjata api, airsoft gun, peluru berbagai kaliber, enam senjata tajam jenis clurit, dan satu senapan angin. Selain itu, polisi juga mengamankan tiga notebook, 9 telepon selular, dan satu central processing unit (CPU).

Belakangan diketahui Iboy alias Iqbal menjalankan bisnis jual-beli senjata api dan airsoft gun sejak 2010. Dia mendapat pasokan dari perakit senjata di daerah Cipacing, Jawa Barat. Para perakit senjata ini kemudian ditangkap polisi.

Pada Sabtu (24/8), polisi menangkap Asep Barkah (36) dan Aok Dahroh (40). Penangkapan dilanjutkan polisi pada Minggu (25/8) dengan penangkapan Yopi Maulana (31), Dede Supriyatna (47), dan Yona Martiana (25).

Penangkapan Iboy ini didahului penangkapan empat orang terduga teroris di dua lokasi di Bekasi. Di Kampung Pintu Air, Jalan Jembatan Barokah, Gang Mandiri RT 06 RW 03, Kelurahan Harapan Mulya, Medan Ksatria, Bekasi Kota, polisi menangkap Iswahyudi.

Dia diduga merupakan bagian dari kelompok teror Rohadi yang ditangkap di Bendungan Hilir beberapa waktu lalu. (Rmn/Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.