Sukses

Hadapi Vonis Korupsi Flu Burung, Ratna: Saya Enjoy

Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kemenkes itu mengaku siap menghadapi sidang vonis.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan reagen and consumable penanganan virus flu burung di Kementerian Kesehatan dengan terdakwa Ratna Dewi Umar.

Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kemenkes itu mengaku siap menghadapi sidang yang sudah memasuki tahap akhir atau pembacaan putusan majelis hakim.

"Tentu siap, sampai kapanpun saya tidak akan malu. Saya enjoy saja, jalani saja," kata Ratna Dewi Umar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/8/2013).

Menurut Ratna, meski ia mengaku tak bersalah, tapi apa yang telah menimpanya ini merupakan jalan yang telah ditentukan oleh Tuhan. Dan baginya, Tuhan pula yang akan menyelesaikan dengan cara yang adil. "Saya tidak melakukan apapun. Dan saya yakin Tuhan tidak tidur," kata dia.

Pada kasus ini, oleh Jaksa Penuntut Umum KPK Ratna dituntut 5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta. Jaksa berpendapat, Ratna terbukti berkerjasama erat dengan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari dalam dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk melengkapi rumah sakit rujukan dan APBNP 2007 dan pengadaan reagen dan consumable tahun 2007.

Menkes Siti Fadilah juga disebut memerintahkan penunjukkan langsung dalam 4 proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka penanggulangan wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kemkes.

Perbuatan Ratna dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 50,47 miliar yang berasal dan 4 pengadaan. Pertama adalah pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006, dan pengadaan kedua penggunaan sisa dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) 2006 sebesar Rp10,22 miliar, ketiga yaitu pengadaan peralatan kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA APBN Perubahan anggaran 2007 sebesar Rp27,92 miliar dan keempat pengadaan "Reagen dan Consumable" penanganan virus flu burung dari DIPA APBN-P anggaran 2007 senilai Rp12,33 miliar.
(Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.