Sukses

Audit Hambalang Versi II: 4 `Dosa` Andi Mallarangeng

Peran Andi Mallarangeng dimulai saat politisi Demokrat itu belum dilantik menjadi Menpora Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.

Audit investigatif tahap II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) muncul 2 versi. Dalam versi kedua, dibeberkan peran Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng (AAM).

Dalam dokumen audit yang diperoleh Liputan6.com, disebutkan peran politisi Demokrat itu dimulai saat dia belum dilantik menjadi Menpora Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Dalam kasus ini, Andi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng mengatakan, kakaknya itu sudah siap jika KPK melakukan penahanan. Namun, jika audit itu merupakan dasar KPK dalam menahan Andi, hal itu dirasa kurang tetap. Sebab, audit BPK jilid II itu dinilai dangkal dan amatir.

"Kakak saya (Andi Mallarangeng) siap kapan pun KPK ingin melakukan penahanan. Tapi, apa adil kalau yang dijadikan dasar adalah hasil audit yang dangkal dan amatir seperti itu?" kata Rizal di Freedom Institute, Jakarta, Senin (26/8/2013). Apa saja 'dosa-dosa' Andi Mallarangeng yang tertuang dalam audit versi 2 itu? Berikut rinciannya:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman



1. Bertemu Adhi Karya Sebelum jadi Menpora
Petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor (TBMN) pernah mengajak MAT menemui Andi Mallarangeng di kediamannya skeitar Oktober 2009. Saat itu Andi sudah ditetapkan sebagai Menpora namun belum dilantik.

"Pada waktu itu AAM mengatakan Kemenpora ingin memiliki fasilitas olahraga seperti di Singapura, dimana tempat sekolah dan tempat tinggal menjadi satu kompleks. Saat itu TBMN berminat berpartisipasi di proyek-proyek Kemenpora," tulis audit itu.

Setelah pertemuan itu, Teuku Bagus mengatakan kepada MAT, "masak kalau proyek ini tidak dapat, toh kita sudah ketemu dengan orang nomor satunya."

3 dari 5 halaman



2. Tidak Laksanakan Tugas
Andi Mallarangeng tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk menyampaikan permohonan kontrak tahun jamak kepada Menteri Keuangan, dan membiarkan Sekretaris Kemenpora melampaui wewenang Menpora yaitu mengusulkan permohonan kontrak tahun jamak kepada Menteri Keuangan.

4 dari 5 halaman



3. Biarkan Ses Kemenpora Wafid Muharram
Andi Mallarangeng tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penetapan pemenang atas pengadaan barang dan jasa di atas Rp 50 juta sesuai dengan Keppres 80/2003. Dia juga membiarkan Sekretaris Kemenpora melampaui wewenang Menpora dalam penetapan lelang atas pengadaan barang/jasa di atas Rp 50 miliar.

5 dari 5 halaman



4. Tidak Kendalikan Internal Menpora
Andi Mallarangeng tidak melakukan pengendalian intern berdasarkan ketentuan perundangan atas pelaksanaan kegiatan di instansi yang dipimpinnya. Hal ini berdampak pada tidak dipatuhinya ketentuan perundangan dalam hal otorisasi dan dokumentasi kejadian penting, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan P3SON Hambalang. (Ary/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.