Sukses

Buronan Korupsi APBD Aru Dicokok di RS Islam Cempaka Putih

Terpidana Raharusun buron setelah divonis bersalah dengan hukuman 8 tahun penjara oleh pengadilan.

Tim Satuan Tugas Kejaksaan mencokok mantan Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten Aru, Mohamad Raharusun. Dia menjadi buronan terkait korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2005-2007 sebesar Rp 33 miliar lebih. Terpidana Raharusun buron setelah divonis bersalah dengan hukuman 8 tahun penjara oleh pengadilan.

"Satgas  Kejagung dan Satgas Kejari Dobo berhasil mengamankan DPO asal Kejari Dobo, Mohamad Raharusun di Paviliun Matahari II No 6, Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pukul 13.30  WIB, siang tadi," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa(27/8/2013).

Untung menambahkan, putusan Pengadilan Tinggi Maluku bernomor 26/Pid/XII/PT Mal, tertanggal 10 Juli 2012 itu menguatkan putusan PN Ambon tanggal 11 April 2012 dengan nomor: 277/Pid.B/2010/PN.AB.

Dalam amar putusan PT Maluku itu menyatakan Raharusun terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menghukumnya 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 31.168.617.719.

"Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dibayar, maka harta benda dapat disita. Kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ungkap dia.

Selain putusan itu, kata Untung, apabila terpidana Raharusun tidak memiliki harta benda untuk disita, maka masa hukuman penjaranya akan diperpanjang selama 3 tahun.

Saat ini tim Satgas Kejagung dan Satgas Kejari Dobo menyeret terpidana Rahusan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk dieksekusi sesaui hukuman yang dijatuhkan Pengadilan, 8 tahun bui. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.