Sukses

FPI Minta Densus 88 Dibubarkan, Polri: Ada Upaya Pelemahan

Polri menyadari banyak upaya untuk memperlemah upaya pemberantasan terorisme di Indonesia.

Polri prihatin dengan sikap Front Pembela Islam (FPI) yang meminta pembubaran Detasemen Khusus Anti-Teror 88. Polri menyadari banyak upaya untuk memperlemah upaya pemberantasan terorisme di Indonesia dengan menuntut pembubaran Densus 88.

"Seperti biasa, ada saja upaya pelemahan terhadap pemberantasan terorisme di Indonesia. Jarang ada LSM yang memberi dukungan terhadap Polri seperti dukungan LSM dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie di Jakarta, Senin (26/8/2013).

Dia menilai, dalih pelanggaran hak asasi manusia yang digunakan untuk menuntut pembubaran Densus 88 tidaklah berdasar. "Silakan tanya kepada masyarakat apa yang menjadi kesan serta persepsi masyarakat terhadap Densus 88 Polri," ujar Ronny.

Ronny menjelaskan, tindakan Densus 88 semuanya didasarkan pada kewenangan yang telah diatur undang-undang. Pelaksanaan kewenangan Densus 88 tersebut kemudian dibuatkan standar operasional prosedur (SOP), sehingga tindakannya di lapangan sesuai dengan prosedur tersebut.

"Jadi pasti sudah memperhatikan HAM," ungkap jenderal polisi bintang dua tersebut. Dia menambahkan, kewenangan Densus 88 sesuai dengan kepentingan negara, bukan merupakan tindakan yang tidak terukur, apalagi sewenang-wenang.

Namun demikian, kata Ronny, sebagai instansi yang berupaya transparan terhadap pengawasan publik, Polri tidak pernah tertutup atas koreksi dan pengawasan eksternal. "Silakan komplainnya FPI diajukan sesuai aturan yang ada. Sudah ada mekanismenya. Pasti dilayani secara terbuka dan bertanggung jawab," katanya.

Memang, menurut Ronny, saat ini terdapat sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota FPI yang tengah menjalani proses hukum di beberapa polda karena perbuatan melanggar hukum. Polri akan tegas terhadap penegakan hukum tersebut, tidak akan diskriminatif terhadap siapapun yang bersalah.

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dalam Munas sekaligus Milad ke-15 FPI pada Minggu 25 Agustus kemarin, menuntut pembubaran Densus 88. Sebab pasukan anti-teror itu dinilai kerap melakukan salah tangkap, salah tembak, dan tidak lagi mengindahkan aturan hukum bahkan melakukan pelanggaran HAM berat. (Eks/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.