Sukses

Sewa Pengacara dari Luar, KPU Dinilai Hamburkan Anggaran

Sebab Sekretariat Jenderal KPU telah memiliki biro hukum untuk melakukan pembelaaan hukum atas sengketa pemilu yang dihadapi KPU.

Pengamat pemilu dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyewa tim pengacara menghadapi adanya gugatan sengketa pemilu terhadap keputusan Daftar Caleg Tetap (DCT) hanya akan menghambur-hamburkan anggaran negara saja.

Sebab Sekretariat Jenderal KPU telah memiliki biro hukum untuk melakukan pembelaaan hukum atas sengketa pemilu yang dihadapi KPU. Karena itu, menurutnya, lebih baik KPU menguatkan peran biro hukumnya sendiri tanpa harus menyewa pengacara dari luar.

"Jadi kalau sewa pengacara, lalu apa gunanya ada biro hukum. Selain itu ini juga akan menghamburkan anggaran negara saja," kata Said di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Jumat (23/8/2013).

Said juga menjelaskan, seharusnya bila ada gugatan pemilu terhadap keputusan yang telah ditetapkan, KPU harus bertanggung jawab atas apa yang telah diputuskan tersebut, bukan malah mendelegasikan tanggung jawabnya kepada kuasa hukum ketika harus berhadapan dalam persidangan.

"Itu hanya persoalan teknis apakah pakai kuasa hukum atau tidak itu teknis aja, tapi KPU merupakan pihak bertanggung jawab atas gugatan itu. Jadi KPU tidak bisa melempar tanggung jawab itu kepada kuasa hukum, karena dalam UU tidak dibenarkan untuk mendelegasikan kewenangannya dan tanggung jawabnya kepada pihak lain," tutur Said.

3 Kelemahan

Jika KPU tetap menyewa kuasa hukum dari luar, lanjut dia, ada 3 hal yang menjadi permasalahan ke depannya. Pertama, tidak berfungsinya biro hukum KPU di lingkungan Setjen KPU. Padahal itu sudah memakai anggaran negara.

Kedua, lanjut Said, menunjukkan ketidaksiapan Komisioner KPU sebagai penyelenggara Pemilu untuk mempertanggungjawabkan kebijakannya. Dan ketiga, menunjukkan Komisioner KPU diduga kuat melanggar kode etik.

"Karena kode etik itu menyangkut asas penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Penyelenggara Pemilu yaitu UU Nomor 15 Tahun 2011 yang mewajibkan KPU dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya harus berpedoman kepada asas efesiensi. Artinya dia akan menghambur-hamburkan kan uang negera karena ada biro hukum di Setjen KPU. Kenapa sewa kuasa hukum lagi?" tukas Said. (Ali/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini