Sukses

Kejagung Masih Belum Mau Tahan Elda Tersangka Korupsi BJB

Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung masih bimbang untuk menahan Elda Devianne Adiningrat.

Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung masih bimbang untuk menahan Elda Devianne Adiningrat. Elda merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengucuran kredit Bank Jabar (BJB) kepada PT Cipta Inti Permindo (CIP) senilai Rp 55 miliar.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto berdalih bahwa bos PT Radina Niaga Mulia (PT RNM) itu baru sembuh pascaoperasi jantung. Namun ia mengaku, Kejagung telah mengeluarkan surat cekal.

"Elda ketika terakhir kan dia pada kondisi sakit, sehingga tidak dilakukan penahanan. Dan itu sudah dicekal, jadi proses penyelidikannya sementara dihentikan," kata Jampidsus Andhi Nirwanto, di Kejagung, Jakarta, Jumat, (23/8/2013).

Padahal, Elda sudah selesai tahap penyembuhan setelah menjalani operasi jantung di RS Pondok Indah. Elda pun pernah menjadi saksi pada persidangan di Pengadilan Tipikor dalam kasus impor daging sapi dengan terdakwa Afmad Fatanah. Namun Jampidsus tetap tidak menahan Elda.

"Ya sementara ini belum (ditahan), kan terakhir sakit. Tapi kalau minta izin ya nggak lah, kita koordinasi, sama seperti kita kalau melakukan penyelidikan, kalau salah satunya ada yang dimintai keterangan oleh KPK, kita berkoordinasi. Itu saja yang terakir," ujar Andi.

Sejak status Elda sebagai tersangka, jaksa penyidik baru sekali memeriksanya pada, Rabu 22 Mei lalu. Usai menjalani pemeriksaan Elda pun pingsan dan dilarikan ke RSPP, sebelum dirujuk RS Pondok Indah.

Elda ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan kapasitasnya sebagai Komisaris PT RNM sebagai vendor yang menerima fasilitas kredit dari Bank BJB.

Dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan enam tersangka termasuk Elda yakni, Direktur PT CIP Yudi Setiawan, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia Deni Pasha Satari, Manajer Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah, Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Sri, yakni Dedi Yamin, dan mantan Dirut BJB cabang Surabaya Ahmad Faqih.

Dari keenamnya, Kejagung baru menahan 3 tersangka yakni, Eri Sudewa Dulah, Deni Pasha Satari, dan Dedi Yamin.

Kejagung menduga adanya kesalahan prosedural dalam pengucuran kredit oleh Bank Jabar dan uang yang dikucurkan tidak digunakan sebagaimana peruntukannya. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini