Sukses

Batal! 100 Cambukan untuk Gadis 15 Tahun Korban Perkosaan

Korban pemerkosaan berusia 15 tahun divonis 100 cambukan, gara-gara mengaku pernah berhubungan di luar nikah.

Pengadilan Tinggi Maladewa membatalkan hukuman cambuk 100 kali terhadap seorang garis berusia 15 tahun, dalam kasus hubungan seksual di luar nikah.

Rabu kemarin, pengadilan tingkat dua tersebut memutuskan, gadis tersebut -- yang diperkosa ayah tirinya, telah menjadi korban penerapan hukum yang salah oleh pengadilan anak. Apalagi, ayah tiri biadab itu belum lagi dijatuhi hukuman, masih menjalani persidangan.

Apalagi, hukuman pengadilan tingkat pertama berdasarkan pengakuan gadis itu saat menderita gangguan mental pasca-trauma karena menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya itu.

Putusan tersebut disambut gembira para aktivis hak asasi manusia di negeri yang jadi destinasi wisata populer dunia itu.

"Kami lega, gadis tersebut selamat dari hukuman tak berperikemanusiaan itu," kata Polly Truscott, Deputi Direktur Amnesty International untuk kawasan Asia-Pasifik seperti dimuat BBC, Kamis (22/8/2013).

Sikap senada juga diutarakan Presiden Maladewa Mohamed Waheed, melalui juru bicaranya. "Tak seorang pernah dituntut dalam kasus hubungan di luar nikah dengan hukuman tingkat pertama," kata jubir Masood Imad.

Banding atas putusan terhadap gadis yang tidak bisa disebut namanya demi hukum itu diajukan oleh Pemerintah Maladewa -- buntut kemarahan dunia internasional Februari lalu atas putusan hukuman 100 cambukan -- yang akan dilaksanakan setelah remaja putri itu berusia 18 tahun.

Sang presiden, melalui juru bicaranya, juga mengaku gembira dengan putusan pengadilan banding.

Temuan Bayi

Kasus yang menimpa gadis tersebut berawal dari penyelidikan polisi atas temuan jasad bayi yang dikubur di Pulau Feydhoo, di Atol Shaviyani, utara negara itu.

Ayah tiri gadis tersebut dituduh memerkosa dan menghamilinya, lalu membunuh bayi hasil perbuatan bejatnya itu.

Penyelidikan pun dilakukan. Dalam kondisi masih trauma, saat diperiksa, gadis tersebut mengaku  pernah berhubungan dengan pria lain atas dasar suka sama suka. Pengakuan itu yang membuatnya dihukum.

Meski menganut hukum Inggris, Maladewa, negara yang mayoritas dari 400 ribu penduduknya muslim, juga menerapkan hukum Islam. Itu mengapa hukum cambuk diberlakukan. (Ein/Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini