Sukses

Keluarga Korban Tabrakan KRL Menuntut PT KAI

Kecelakaan itu dinilai tanggung jawab penjaga pintu perlintasan dan Kepala PJKA yang memberangkatkan kereta tersebut. Belum ada perwakilan PT KAI yang mengunjungi para korban yang dirawat di rumah sakit.

Liputan6.com, Jakarta: Keluarga korban tabrakan kereta rel listrik dengan Metromini S71 di Bintaro, Jakarta Selatan, akan menuntut ganti rugi pada PT Kereta Api Indonesia. Mereka menilai PT KAI bertanggung jawab karena penjaga perlintasan di Pesanggrahan lalai menutup palang. "Tanggung jawab ada pada penjaga pintu dan Kepala PJKA yang memberangkatkan kereta tersebut," tutur Agus Suryana, keluarga korban, baru-baru ini.

Dalam kecelakaan kemarin, seorang penumpang Metromini tewas dan 14 lainnya luka-luka. Sepuluh korban yang kini dirawat di Rumah Sakit Fatmawati adalah satu keluarga. Rencana bersilaturahmi di Hari Raya harus berpindah tempat di rumah sakit [baca: Lima Korban Kecelakaan KRL-Metromini Dirawat Inap].

Hingga saat ini, belum ada perwakilan PT KAI yang mengunjungi para korban. Padahal penjaga perlintasan Odih Wihaya mengaku tidak menutup palang pintu karena tidak mendapat informasi kereta yang lewat pada Selasa siang. Kepala Hubungan Masyarakat PT KAI Daerah Operasi I Jakarta, Zainal Abidin tidak bisa dihubungi lewat telepon genggam.(COK/Susanti Jo)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.