Sukses

Pejabat Kemenhub Dicecar Korupsi Pengadaan Pesawat Latih

Dalam proyek yang menghabiskan dana sebesar Rp 138,8 miliar, Jaksa telah menetapkan tiga tersangka.

Kejaksaan Agung menggali keterangan pejabat Kementerian Perhubungan Santoso Eddy Wibowo. Hal itu untuk mengusut kasus korupsi pengadaan pesawat latih pada badan pendidikan dan pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI).

"Satu saksi yakni Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Perhubungan RI," kata Kapuspenkum, Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jakarta, Rabu (21/8/2013).

Dalam proyek yang menghabiskan dana sebesar Rp 138,8 miliar, Jaksa telah menetapkan 3 tersangka yakni Direktur PT Pasific Putra Metropolitan Bayu Wijokongko, Kepala Bagian Administrasi STPI Arwan Aruchyat, dan anak buahnya Drs IGK Rai Darmaja.

Dari penyelidikan jaksa menemukan ada keterlibatan PT Pasific Putra Metropolitan merupakan perusahaan yang sering digunakan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin untuk membeli sejumlah aset. Diduga ada keterlibatan Nazaruddin dalam pengadaan pesawat latih ini melalui PT PPM.

Kejaksaan menemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya tindak pidana korupsi pengadaan pesawat latih sayap tetap (fixed wing) 18 unit dan link simulator 2 unit pada badan pendidikan dan pelatihan STPI. Pembayaran selesai pada 14 Desember 2012, ternyata pesawat yang ada hanya berjumlah 6 unit saja.

Tim juga telah melakukan penyitaan terhadap 12 unit pesawat latih yang belum dirakit dan 2 unit link simulator pada  Kamis 30 Mei 2013. Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2010-2013. (Ary/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini