Sukses

Peradi: Kasus Perbudakan Buruh di Pabrik Panci Lamban

Setelah 3,5 bulan berjalannya penyidikan kasus perbudakan di Tangerang, tapi Kejaksaan menyatakan P21 atas perkara tersebut.

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menilai penanganan kasus perbudakan buruh di pabrik wajan atau panci CV Cahaya Logam di Tangerang, Banten, lamban. lantaran, kasus pemilik pabrik Yuki Irawan (41) tak berjalan sejak terungkap Mei 2013 lalu.

Pengurus DPN Peradi, Rivai Kusumanegara mengatakan sejak 3,5 bulan kasus itu ditangani penyidik polisi hingga ke jaksa, belum ada stu berkas pun yang dinyatakan lengkap alias P21.

"Setelah 3,5 bulan berjalannya penyidikan kasus perbudakan di Tangerang, menurut info teman-teman KontraS, tapi Kejaksaan belum menyatakan P21 atas perkara tersebut," kata Rivai di Jakarta, Senin, (19/8/2013).

Rivai pun mendesak agar penyidik kepolisian dan jaksa penuntut segera memproses dan melimpahkan berkas para tersangka ke pengadilan. Lamtaran, 2 minggu lagi kewenangan penahanan berakhir, karena akan melampaui 120 hari.

"Terlepas dari syarat formal mau pun material harus dipenuhi dalam setiap penyidikan. Namun, kiranya perlu jadi renungan semua penegak hukum terkait bahwa dalam filosofinya, hukum diciptakan guna melindungi kaum yang lemah," imbuh Rivai.

Karena itu, Rivain menambahkan, Peradi berharap agar kasus ini dapat dituntaskan serta memulihkan hak-hak atas penderitaan para buruh yang menjadi korban perbudakan. Tidak saja untuk memperoleh keadilan, tapi juga untuk membuktikan bahwa bangsa kita telah menyatakan kemerdekaannya dari segala bentuk perbudakan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 5 tersangka, 1 di antaranya bos pabrik kuali CV Cahaya Logam, Yuki Irawan. Yuki dijerat pasal berlapis dengan 6 tuduhan dan diduga melanggar 6 pasal. Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, Pasal 351 KUHAP tentang
Penganiayaan, Pasal 24 UU nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian, Pasal 88 UU nomor 32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan terakhir Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.

Yuki dijerat lantaran memperlakukan 38 karyawannya secara tidak manusiawi. (Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.