Sukses

Ahok: Raperda Reklame Disiapkan, Revenue Sharing 20%

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahok akan membuat kebijakan bagi hasil dengan pihak swasta yang memiliki papan reklame LED di Jakarta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan Pemprov DKI akan membuat kebijakan revenue sharing atau bagi hasil dengan pihak swasta yang memiliki papan reklame LED di Jakarta. Untuk itu, Pemprov DKI sedang menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklame.

"Raperda reklame kita lagi siapin, karena kita mau revenue sharing reklame," ujar pria yang akrab disapa Ahok itu di Balaikota, Jakarta, Senin (19/8/2013).

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan, untuk pembagian pendapatan reklame, Pemprov DKI tidak ingin lagi menggunakan perhitungan berdasarkan strategis reklame, dengan memakai ukuran papan reklame sebagai dasar. Melainkan melalui besaran pendapatan yang diperoleh pihak swasta dari hasil iklan. Misalnya 20 persen pendapatan reklame diberikan kepada Pemprov DKI, sehingga tidak dihitung dari profit atau keuntungan. Kemudian, untuk lokasi atau titik pemasangan reklame juga akan dilelang.

"Patokannya revenue sharing. Lu dapat pemasangan (iklan) berapa, yang 20 persen kasih kami. Makanya kita buat kebijakan baru soal duit, terus kita lelang lokasi (reklame). Terus kita unduh di website, minta masyarakat ngawasin," kata Ahok.

Prinsipnya, lanjut Ahok, reklame dengan sistem LED menawarkan satu cara penggantian iklan yang lebih praktis, yaitu hanya dengan mencabut software iklan. Tidak harus lagi mencetak lalu mengganti poster dengan ukuran besar. (Frd/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.