Sukses

Jaksa Tolak PK Susno Duadji

Jaksa menilai alasan Susno mengajukan PK tidak sah. Sementara bukti baru yang diajukan Susno juga dianggap tidak bisa diterima.

Jaksa Penuntut Umum menolak memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi Susno Duadji. Jaksa memiliki sejumlah alasan untuk menolak PK yang diajukan oleh mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri tersebut.

Pertama, Jaksa menilai alasan Susno yang menolak penahanan, karena menilai prosesnya tidak memenuhi Pasal 197 Ayat 1 huruf k KUHP, tidak sah. Sebab, pasal itu sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi dengan menghapuskan huruf k tersebut. Sehingga penahanan tetap bisa dilakukan.

Susno menolak dipenjara karena dalam putusan kasasi dari Mahkamah Agung tidak memuat perintah penahanan. Padahal, aturan tersebut diatur dalam Pasal 197 Ayat 1 huruf k tersebut. Namun, karena aturan tersebut dibatalkan MK, maka Jaksa tetap beranggapan penahanan Susno sah.

"Alasan ke dua, novum atau bukti baru yang diajukan oleh pemohon dianggap tidak dapat diterima," ujar Jaksa Donald dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/8/2013).

Donal menilai bukti baru yang diajukan Susno adalah status sebagai whistle blower dan dokumen rekapitulasi pengeluaran dan pemasukan dana Pilkada Jawa Barat tahun 2008, yang dilaporkan oleh Maman Abdurachman selaku Kabag Keuangan Polda Jabar.

"Awalnya dalam persidangan dikatakan bukti tersebut dibakar atau terbakar. Namun seiring proses bukti itu ditemukan dalam keadaan utuh," ungkap Donal.

Jaksa juga menilai alasan adanya kekeliruan hakim yang digunakan Susno untuk mengajukan PK juga tidak bisa diterima. Sebab, Jaksa menilai tidak ada kekhilafan hakim dalam putusan. "Putusan tersebut dianggap sudah tepat," ucap Donald.

Sementara usai persidangan, pengacara Susno, Walidi mengatakan, penolakan memori PK merupakan hak Jaksa. Namun, Susno akan terus membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.

"Itu haknya Jaksa, tapi yang pasti ada putusan MK atau tidak, tidak akan berpengaruh pada kami, karena tidak berlaku surut," ujar Walidi. MA menolaka kasasi Susno pada 22 November 2012. Sementara, MK juga memutus uji materi tentang Pasal 197 Ayat 1 huruf k pada 22 November 2012.

"Jaksa juga mengakui Susno adalah whistle blower. Kami ikuti saja perkembangan persidangan nanti," Walidi menambahkan. Sebelumnya, Susno divonis 3,5 tahun dengan denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar. (Eks/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • Polri

  • Susno