Sukses

SBY Pidato, Anggota Dewan Harusnya Tetap Boleh Interupsi

Menurut anggota Golkar Tantowi Yahya, meski dalam pidato presiden saat paripurna sekali pun, anggota dewan tetap diperbolehkan interupsi.

Wakil Sekretaris Jendral partai Golkar Tantowi Yahya menyatakan 'pembungkaman' para anggota dewan pada saat sidang paripurna perlu dievaluasi. Menurut dia, meski dalam pidato presiden saat paripurna sekali pun, anggota dewan tetap diperbolehkan melakukan interupsi.

"Sejatinya rapat-rapat DPR, anggota diperbolehkan untuk interupsi," kata Tantowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2013).

Hanya saja, menurut Tantowi, interupsi para anggota dewan itu harus diatur dengan baik. Jangan sampai itu menimbulkan kekisruhan. "Jangan sampai forum tersebut dijadikan ajang debat kusir dan pamer kekuatan," ucap dia.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelumnya, telah menyampaikan pidato kenegaraan di dalam Rapat Paripurna pembukaan masa sidang I tahun sidang 2013/2014. Tak seperti biasanya sidang paripurna yang riuh, pidato itu seperti membungkam Parlemen.

Namun ternyata, para anggota dewan tak sengaja diam. Mereka dibungkam. Sebab Ketua DPR Marzuki Alie mengingatkan anggotanya agar menyimak kedua pidato dengan seksama dan tidak melakukan interupsi. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

    DPR

  • SBY

Video Terkini