Sukses

KPU: Caleg Hanya Diperbolehkan Kampanye Melalui Spanduk

Bila Pemilu 2009, para caleg dapat memanfaatkan segala media, kini KPU hanya membolehkan Caleg berkampanye melalui spanduk.

Bagi calon legislatif (Caleg) yang akan berkampanye pada Pemilu 2014, kini agak berbeda. Bila Pemilu 2009 lalu, para caleg dapat memanfaatkan segala media, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya membolehkan Caleg berkampanye melalui spanduk.

Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menertibkan kampanye dengan alat peraga. Sekaligus memberi kesempatan yang sama bagi Caleg yang tak mampu dalam hal pendanaan.

"Intinya baliho, bilboard, banner, itu haknya partai. Hanya boleh dipakai partai. Sedangkan caleg tidak boleh. Tapi caleg boleh tetap bisa pasang spanduk di zona yang sudah ditetapkan. Dan itu pun satu di setiap zona," ujar Sigit di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (15/8/2013).

Dengan upaya seperti ini, lanjut Sigit, diharapkan dapat mengatur para pejabat negara baik pusat maupun daerah yang ikut Pemilu agar tidak memanfaatkan iklan layanan masyarakat. "Misalnya Menteri atau kepala DPRD, iklan tentang hemat listrik, dia iklan memanfaatkan masyarakat," katanya memberi contoh.

"Dengan biaya murah, semua orang menjangkau. Yang besar butuh biaya yang tinggi. Hak pemilih untuk tahu terfasilitasi, lebih bisa diakses," sambung Sigit.

Lebih lanjut terkait penentuan zona kampanye, jelas Sigit, akan diatur KPU Provinsi dan Pemerintah Daerah setempat. Begitu pun soal sanksi, KPU akan memberikan sanksi sesuai porsi yang dilanggar.

"Sanksinya mulai yang bersifat mendidik," tukas Sigit. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.