Sukses

Penangkapan Rudi `Ganjaran` Tak Patuhi MK Bubarkan BP Migas

Ketua MK Akil Mochtar menilai tertangkapnya Kepala SKK Migas bukti tidak patuhnya orang-orang migas terhadap putusan pembubaran BPH Migas.

Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menjatuhkan putusan membubarkan Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang kemudian bersalin nama menjadi Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas. Jauh sebelum pembubaran BP Migas, MK sudah menduga adanya praktik-praktik yang merugikan negara, mengingat pengelolaan migas oleh BP Migas jauh dari kata efisien.

"Ketika semangat pengelolaan sumber daya alam yang inefisien, di situ kita menilai ada praktik-praktik yang merugikan kepentingan negara. Feeling MK itu sebelum putusan, ini pasti ada sesuatu di sana," kata Ketua MK Akil Mochtar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/8/2013).

Kini dugaan MK itu terbukti. Setidaknya bisa dilihat dari tertangkapnya Kepala Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rudi ditangkap karena diduga menerima suap dari perusahaan asing.

Menurut Akil, SKK Migas tak ubahnya BP Migas, hanya ganti nama, sementara orang-orang di dalamnya tetap sama. "Rudi itu kan sebelumnya Wakil Menteri ESDM, kemudian lebih milih jadi Kepala SKK kan. Berarti jelas lho, karena dia dulu kan juga salah satu deputi di BP Migas. Karena bubar, lalu dibentuk SKK Migas dan dia jadi Kepalanya," tutur Akil.

Menurut mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini, dalam putusan MK jelas ruhnya adalah agar dibuat undang-undang yang tata kelola migas itu harus dikuasai oleh pemerintah, karena sebelumnya BP Migas diisi perwakilan perusahaan-perusahaan asing.

"Makanya pemerintah tidak bisa masuk ke sana. Tadi kan awalnya sudah dibalikkan ke Kementerian Pertambangan, itulah sebenarnya bentuk yang paling benar. Tapi dibentuklah SKK ini," ujarnya.

Akil pun menilai, keberadaan SKK Migas adalah bukti orang migas tidak mematuhi putusan MK karena tata kelola sumber daya migas tidak digenggam oleh pemerintah.

"Tidak sesuai dengan keputusan MK. Karena yang paling tinggi mengelola dan memegang adalah negara. Nah ukurannya bahwa itu dikelola secara benar dan efisien harus pada ukuran kemakmuran rakyat," ucapnya.

Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini ditangkap tangan KPK pada Rabu 14 Agustus dini hari. Rudi ditangkap karena diduga menerima suap dari perusahaan asing. Sejumlah barang bukti disita KPK dari tangan Rudi terkait penangkapan itu. Di antaranya uang US$ 400 ribu dolar yang diduga sebagai `pelicin` dan sebuah sepeda motor gede merek BMW yang diduga hasil gratifikasi. (Ado/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini