Sukses

Puluhan Warga Cina Melanggar Keimigrasian

Ditjen Imigrasi menahan 22 warga negara Cina karena menyalahgunakan visa dan melampaui batas izin tinggal. Diduga kehadiran WNA ini diorganisir jaringan yang berada di Cina dan Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta: Sebanyak 22 warga negara Cina ditahan Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia karena menyalahi izin tinggal. Mereka memegang visa untuk melakukan pembicaraan bisnis, namun di lapangan mereka malah berbisnis. Demikian disampaikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Muhammad Indra di Jakarta, Jumat (14/11).

Kini, 15 perempuan dan tujuh laki-laki tersebut mendekam di sel Ditjen Imigrasi di Jakarta. Para tersangka diringkus polisi dan petugas imigrasi di sebuah rumah di Jalan Garuda, Jakarta Pusat. Mereka disangka berdagang barang-barang suvenir yang dibawa dari Cina. Menurut sebuah sumber, produk mereka dijajakan di pasar-pasar tradisional di Jakarta. Selain itu, beberapa orang juga telah melampaui batas izin tinggal di Indonesia selama 30 hari.

Muhammad mencurigai puluhan warga Negeri Tirai Bambu itu diorganisir sebuah jaringan yang berada di Cina dan Indonesia. Hingga kini, pihak Imigrasi masih menunggu bantuan dari Kedutaan Besar Cina untuk memulangkan para tahanan ke negara asal mereka.

Kasus warga Cina yang melanggar keimigrasian itu adalah yang kesekian dalam bulan ini. Kemarin, belasan perempuan Cina ditangkap di Surabaya, Jawa Timur [baca: Puluhan Pramuria Asing Dikarantina]. Mereka kedapatan menjadi pekerja seks komersial di sebuah diskotek pada saat Ramadan. Padahal, mereka tidak memiliki visa.(TNA/Asti Megasari dan Yon Helfi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.