Sukses

Penahanan Keponakan Hotma Sitompoel Diperpanjang 40 Hari

Masa penahanan Mario Carnelio Bernando, tersangka kasus dugaan suap pada pegawai negeri diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

Masa penahanan Mario Carnelio Bernando, tersangka kasus dugaan suap pada pegawai negeri terkait pengurusan kasasi atas nama Hutomo Wijoyo Onggowasito di tingkat kasasi MA diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.

"Mario C Bernando diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari ke depan," ujar juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 13 Agustus 2013.

Selain Mario, kata Johan, pihaknya juga memperpanjang masa penahanan untuk tersangka lain yakni Djodi Supratman. Djodi merupakan pegawai staf Diklat MA yang diduga telah menerima suap dari Mario terkait pengurusan kasus tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Mario dari firma hukum Hotma Sitompoel and Associates sebagai tersangka kasus pemberian hadiah kepada pegawai negeri terkait pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama Hutomo Wijoyo Ongowarsito di MA.

KPK menjerat Mario dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP. (Frd/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.