Sukses

Korupsi IM2, Eks Big Boss Indosat Diperiksa Jaksa Pidsus

Tim Jaksa Penyidik terus menggali dugaan korupsi kejahatan korporasi penggunaan jaringan frekuensi 3G PT Indosat Tbk oleh PT IM2.

Tim Jaksa Penyidik terus menggali dugaan korupsi kejahatan korporasi penggunaan jaringan frekuensi 3G PT Indosat Tbk oleh PT Indosat Mega Media (IM2). Kali ini jaksa memeriksa 3 mantan petinggi PT IM2.

"Jadwal rencana pemeriksaan hari ini atas dugaan tindak pidana korupsi IM2, ada 2 saksi yaitu Komisaris Utama PT IM2 Indar Atmanto dan Presiden Direktur PT Indosat Tbk Harry Sasongko. Keduanya menjabat sejak tahun 2009 sampai dengan 2012," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Ari Muladi kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (13/8/2013).

Selain kedua eks pejabat Indosat tersebut, jaksa penyidik juga memeriksa tersangka mantan Presiden Direktur PT Indosat tahun 2007-2009 Jhonny Swandie Sjam. Pemeriksaan ini untuk kelengkapan berkas kasus pengalihan frekuensi 3G PT Indosat Tbk ke anak perusahaan PT IM2.

Kejaksaan membidik 2 perusahaan itu karena bertanggung jawab atas pidana yang dilakukan korporasi. Hal itu diatur pada Pasal 1 butir 5 Bab 1 UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 yang menyebutkan direksi atau organ perseroan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. (Mut/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini