Sukses

Berkas P21, Tersangka Korupsi SKBDN Rp 3,9 M Ditahan

Kejagung melimpahkan berkas tahap ke II yakni barang bukti dan tersangka ke tim jaksa penuntut pada Kejari Jaksel.

Berkas tersangka kasus dugaan korupsi rekayasa penerbitan transaksi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) Abdul Latief Hamdi dinyatakan lengkap atau P21. Kejaksaan pun menahan tersangka Direktur Umum PT Kawan Kita Bahana (PT KKB) itu dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 3,9 miliar.

"Pada 31 Juli 2013, berkas perkara atas nama tersangka ALH/Direktur Utama PT KKB dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan Surat Nomor: B-51/F.3/Ft.1/07/2013," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (13/8/2013).

Setelah berkas P21, jaksa penyidik pidana khusus Kejagung melimpahkan berkas tahap II yakni barang bukti dan tersangka ke tim jaksa penuntut pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sekaligus menahan tersangka.

"Terhadap tersangka pada tahap penuntutan, jaksa penuntut juga melakukan penahanan berdasarkan surat perintah nomor: 288/0.1.14/Ft/08/2013 tertanggal 12 Agustus 2013," jelas Untung.

"Terhadap yang bersangkutan (ALH) ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung mulai tanggal 12 hingga 31 Agustus 2013," sambung Untung.

Kasus ini berawal ketika PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) milik BUMN menerbitkan SKBDN atas nama PT KKB. Dalam penerbitan SKBDN diduga ada rekayasa proyek sehingga merugikan negara sebesar Rp 3,9 miliar.

Atas perkara ini, jaksa penyidik telah menetapkan 3 tersangka. Selain Abdul Latief Hamdi yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 April 2013, 2 tersangka lainnya adalah Dirkeu PT ASEI Marthin Fithers Simarmata dan Kepala PT ASEI Cabang Surabaya Hariyono. (Adi/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.