Sukses

Penjambret Sadis Pembunuh Sisca Yofie

Bukan cinta yang tak terbalas, bukan pula dendam membara yang menjadi motif di balik pembunuhan sadis terhadap Sisca.

Siapa pun akan bergidik mendengar detik-detik penganiayaan yang dialami manajer perusahaan multifinance Fransisca Yofie hingga tewas mengenaskan di Sukajadi, Jabar. Wanita yang akrab disapa Sisca itu diseret sejauh 1 kilometer menggunakan rambutnya dan menerima luka bacok.

Sekujur tubuh Sisca dipenuhi luka terbuka. Sementara pinggir jalan di kawasan Sukajadi pun bersimbah darah, Senin malam 5 Agustus 2013. Namun bukan cinta yang tak terbalas, bukan pula dendam membara yang menjadi motif di balik pembunuhan Sisca. Semua spekulasi terbantahkan oleh pengakuan sosok di balik motor yang menyeret Sisca.  2 Pelaku yang kini resmi menyandang status tersangka mengaku, penjambretan lah alasan tunggal di balik kekejian itu.

Beberapa hari usai Lebaran, tabir di balik pembunuhan sadis Sisca pun sedikit demi sedikit terkuak. Secara tiba-tiba seorang lelaki datang menyerahkan dirinya ke Mapolsek Sukajadi, Sabtu 11 Agustus 2013 lalu. Kepada polisi, pria yang diketahui bernama Ade itu mengaku sebagai salah satu pelaku pembunuhan Sisca. Dia yang mengemudikan motor saat malam laknat di Sukojadi.

Tak lama berselang, seorang pria lain pun tertangkap, Minggu 12 Agustus 2013 kemarin. Wawan, berusia sekitar 30 tahunan dibekuk di kediamannya, Cirajang, Cianjur. Dia diketahui berperan sebagai sang eksekutor. Wawan dan Ade masih memiliki hubungan darah, keduanya merupakan paman dan keponakan.

"Dalam pengakuan mereka, W itu sebagai kunci dalam aksi ini, sedangkan A hanya diajak oleh W yang merupakan pamannya," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Sutarno, saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (12/8/2013).


Penjambretan

W dan A tengah berboncengan menggunakan sepeda motornya saat itu. Setan pun berbisik ketika keduanya melintas di depan rumah kost Sisca di Jalan Setra Indah Utara, Sukajadi, Bandung.

"W mengajak A yang merupakan keponakannya jalan-jalan dengan motor," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Sutarno kepada Liputan6.com.

Tas yang berada di dalam mobil Sisca menarik perhatian mereka. Saat perempuan berusia 34 tahun itu tengah beranjak turun dari mobilnya dan hendak membuka pintu gerbang kosnya, Wawan pun beraksi. Dia turun dari motor dan berusaha mengambil tas Sisca. Namun aksinya itu ketahuan oleh korbannya. Sadar jadi korban penjambretan, Sisca tak tinggal diam.

"Aksinya diketahui korban dan sempat terjadi keributan. W kemudian lari menuju motor yang dikendarai A," tuturnya.

"Korban terus mengejar hingga terjatuh," ucap Sutarno.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Agus Rianto pun mengamini pernyataan Sutarno. Hasil penyelidikan sementara diketahui, motif kedua lelaki ini lantaran ingin mengambil tas berisi barang-barang berharga milik Sisca.

"Jadi saat di TKP, memang salah satu barang yang diperkirakan milik korban memang ada di tempat, namun dalam tas itu tidak terdapat barang-barang berharga milik korban," beber Kabagpenum Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta.

"Seperti kebanyakan orang pasti memiliki handphone kan, tapi itu tidak kita temukan. Kemudian seorang pengendara kendaraan sudah pasti memiliki SIM, nah itu juga tidak kita temukan," ucapnya.

Barang-barang berharga milik Sisca seperti Handphone, SIM, kartu ATM, dan KTP yang masih hilang kini dalam penelusuran polisi.


Rambut di Gir Motor

Wawan dan Ade pun kabur menggunakan sepeda motornya. Tapi lama-kelamaan motor terasa semakin berat. Setelah melaju sekitar 1 kilometer, tepatnya di Jalan Cipedes Tengah, Kecamatan Sukajadi, Ade mengaku motornya semakin berat untuk dipacu. Saat diperiksa, rambut Sisca tersangkut di gir motor. Pada momen itulah aksi pembacokan dilakukan.

"A mengecek motornya dan melihat korban masih terseret dan rambut korban tersangkut di gir motor. W kemudian turun dan memotong rambut korban dengan golok. Keduanya kemudian langsung kabur dan meninggalkan korban," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Sutarno.

Atas perbuatannya, kedua pembunuh sadis ini terancam hukuman mati. Paman beserta keponakannya itu kini sudah menginap di Rutan Mapolrestabes Bandung dan menjalankan pemeriksaan secara maraton.

"Kami kenakan mereka dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Sutarno. Berdasarkan aturan itu, A dan W terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika perbuatan mengakibatkan kematian dan dilakukan 2 orang atau lebih dengan bersekutu.

Namun, polisi tak begitu saja mempercayai keterangan Wawan dan Ade. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Sutarno menuturkan, pihaknya akan secepatnya mengadakan reka ulang kejadian pembunuhan sadis terhadap Sisca.

"Kami segera lakukan reka ulang untuk mengetahui lebih detil kejadian tersebut. Kami kan juga harus kroscek keterangan dari saksi dan pihak lainnya. Termasuk melakukan reka ulang ini," terang Sutarno.

Rekaman detik-detik penganiayaan Sisca Yofie terekam melalui CCTV milik seorang warga. Meski tak begitu jelas, namun sosok perempuan yang dipercaya sebagai Sisca terlihat tengah diseret menggunakan sepeda motor.

Namun sebelum itu terjadi, Sisca masih dalam kondisi sehat dan berdiri di depan kosnya pada Senin 5 Agustus, pukul 18.30 WIB. Tak sampai 1 jam kemudian, perempuan cantik itu kehilangan nyawanya, tepatnya pukul 19.15 WIB. Kronologi kematian Sisca begitu singkat namun mampu membuat pilu mereka yang mendengar.


4 Penadah BlackBerry

Selain Wawan dan Ade yang terlibat langsung dengan pembunuhan sadis itu, polisi juga telah menetapkan 4 lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Jumlah tersangka kini menjadi 6 orang.

"D, E, K, dan D kami tahan karena melakukan pencurian dan penadahan terhadap barang milik korban," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Sutarno.

"Jadi ada yang menemukan BlackBerry korban dan kemudian menjualnya ke temannya yang kemudian menjualnya lagi ke toko HP. Dan BB itu kemudian dijual lagi. Jadi keempatnya sudah kami amankan dan kami tahan," paparnya.

Keempatnya diduga melakukan pencurian dan penadahan terhadap BlackBerry milik Sisca Yofie yang tercecer di jalan. Atas penadahan ini, keempatnya diganjar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. (Ndy)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini