Sukses

2 Pembunuh Sisca Yofie Terancam Hukuman Mati

Polisi telah menetapkan A dan W sebagai tersangka pembunuh manajer multifinance Fransisca Yofie.

Polisi telah menetapkan A dan W sebagai tersangka pembunuh manajer multifinance Fransisca Yofie. Kini mereka menjalani pemeriksaan secara maraton.

"Kami kenakan mereka dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Sutarno saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (12/8/2013).

Berdasarkan aturan itu, A dan W terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika perbuatan mengakibatkan kematian dan dilakukan 2 orang atau lebih dengan bersekutu.

Menurutnya, sampai saat ini pemeriksaan masih terus berjalan. "Pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi," ujarnya.

Tersangka W yang diketahui bernama Wawan itu ditangkap di kediamannya Cirajang, Cianjur, pada Minggu 11 Agustus kemarin. Sedangkan A yang diketahui bernama Ade telah menyerahkan diri sehari sebelumnya.

Wawan diduga sebagai eksekutor sedangkan Ade adalah orang yang mengendarai motor. Saat ini keduanya sudah menginap di Rutan Mapolrestabes Bandung. (Ary/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini