Sukses

DKPP Loloskan 2 Pasang Cawalkot-Wakil Walikota Tangerang

Ahmad Marju Kodri-Gatot serta Arief R Wismansyah-Sachrudin bisa melaju kembali dalam Pemilukada Tangerang.

Setelah berpolemik beberapa bulan, akhirnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meloloskan dua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang yang sempat digagalkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang. Kedua pasangan itu, yakni Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto serta Arief R Wismansyah-Sachrudin.

Putusan sidang lanjutan pelanggaran kode etik KPU Kota Tangerang mengabulkan seluruh pengaduan para pengadu. DKPP juga memutuskan mengembalikan hak atas Ahmad Marju Kodri-Gatot serta Arief R Wismansyah-Sachrudin untuk maju menjadi calon walikota dan wakil walikota. KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diminta untuk mengawasi pelaksanaan pilkada.

"DKPP memerintahkan kepada KPU Provinsi Banten untuk memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional bakal pasangan calon Arief Wismansyah-Sachrudin dan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto," ujar Hakim Ketua Jimly Asshiddiqie yang juga Ketua DKPP dalam amar putusannya di Jakarta, Selasa (6/8/2013).

DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada para anggota KPU Tangerang sebagai teradu sampai adanya penetapan calon walikota dan wakil walikota. "Para Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu," tutur Jimly.

Komisioner KPU Tangerang yang dikenakan sanski adalah Syafril Elain selaku Teradu I, Munadi selaku Teradu II, Adang Suyitno selaku III dan Edy S Hafas, Teradu IV. Mereka diberhentikan DKPP sampai selesainya penetapan calon terpilih Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang 2013.

Putusan DKPP ini buntut dari laporan pasangan Ahmad Marju-Gatot Supriyanto dan pasangan Arif-Sachrudin yang dinyatakan tidak lolos oleh KPU Tangerang menjadi paslon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Tangerang 2013. Pasangan Ahmad Marju-Gatot Supriyanto tidak lolos karena dinilai tidak memenuhi syarat oleh KPU.

Sementara pasangan Arif-Sachrudin dinyatakan gagal oleh KPU Tangerang karena pasangan ini dinilai tidak menyertakan surat keterangan pemberhentian dari atasan langsung Sachrudin, yaitu Walikota Tangerang. (Adm/Ndy)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini