Sukses

KSPI: Posko Pengaduan THR Kemenakertrans Hanya Basa-basi

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, pengadaan Posko Pengaduan THR Kemenakertrans hanya basa-basi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Said Iqbal menyatakan, pengadaan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kemenakertrans dan Disnaker tidak dijalankan serius oleh pemerintah. Said menilai posko itu basa-basi.

"Menyingkapi maraknya buruh yang belum mendapatkan THR hingga H-1 Lebaran, saya berpendapat posko pengaduan THR Kemenakertrans dan Disnaker tidak efektif dan basa-basi saja," ujar Said dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (6/8/2013).

Dia mengatakan, dari data Posko Pengaduan THR KSPI di Jawa Timur juga terdapat 48 perusahaan yang belum membayar THR buruh. Oleh karena itu KSPI mendesak pemerintah untuk merubah Permenakertrans No 04 Tahun 1994 tentang Pemberian THR.

"Agar ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satu pasalnya berisikan pasal sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak bayar THR. Seperti pengusaha yang tidak bayar upah minimum dikenakan pidana 1 tahun penjara," tuturnya.

Alasan maraknya pengusaha tidak membayar THR, lanjut Said, seperti kasus 2.500 buruh di beberapa perusahaan karena pengusaha tidak wajib bayar THR, akibat tidak ada sanksi bila tidak membayar. "Pengusaha membuat akal-akalan dengan cara memutus kontrak kerja buruh sebelum H-7. Dan pengusaha yang sedang berselisih dengan buruh, maka THR buruh tidak dibayarkan," ujar Said.

Dia menegaskan, KSPI mendesak Menakertrans mencabut atau tidak memperpanjang izin-izin yang berhubungan dengan ketenagakerjaan terhadap pengusaha yang tidak membayar THR. Yakni izin jam kerja malam, izin pengunaan tenaga kerja asing, izin pengunaan pekerja kontrak, dan sebagainya. (Frd/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • KSPI adalah singkatan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.

    KSPI

  • THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

    THR

  • Kemenakertrans

Video Terkini