Sukses

Sekejap Kebebasan untuk Hercules

Dalam sekali tarikan napas, mantan 'penguasa' Tanah Abang itu kehilangan kembali kebebasannya.

Inilah episode menarik dari hidup seorang Hercules Rozario Marshal. Setelah 4 bulan 27 hari mendekam di balik bui karena melawan aparat, akhirnya hari kebebasan tiba. Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) ini seharusnya sudah bisa menghirup udara bebas pada 2 Agustus 2013. Namun kebebasan itu hanya bisa dirasakannya sekejap mata.

Dalam sekali tarikan napas, mantan 'penguasa' Tanah Abang itu kehilangan kembali kebebasannya. Dia harus berurusan lagi dengan hukum. Begitu keluar dari tahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya--tempatnya ditahan, Hercules dieksekusi aparat pada Sabtu (3/8/2013). Kali ini dia dijerat pasal dugaan pemerasan dan pencucian uang.

Bebas?

8 Maret lalu, dia bersama 49 orang pengikutnya ditangkap setelah terlibat bentrokan dengan petugas di Kompleks Pertokoan Rich Place Jalan Meruya Ilir Nomor 34-40 Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Hercules bebas berdasarkan amar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis hukuman 4 bulan 27 hari. Pada putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Hercules divonis penjara 4 bulan dipotong masa tahanan.

"Sesuai amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta per hari ini, Hercules dinyatakan bebas," kata salah satu pengacara Hercules, Ronny Talapessy, Sabtu 2 Agustus 2013. Tim pengacara yang bersukacita menyambut kebebasan Hercules pun segera mengurus proses administrasi di kejaksaan.

Detik-detik berlalu sejak kabar bahagia itu disampaikan sang pengacara. Sejumlah polisi tampak disiagakan di samping dan depan Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, tempat Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) itu ditahan.

Pantauan Liputan6.com Jumat tengah malam 2 Agustus 2013, tampak anggota Brimob bersenjata lengkap disiagakan. Sementara puluhan petugas kepolisian tak berseragam berjaga-jaga di samping rutan.

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat Hengki Haryadi yang turut berada di lokasi mengatakan, Hercules tidak akan bebas malam ini. Dia akan dijemput oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Fadil Imran pada pukul 06.00 WIB, Sabtu 3 Agustus.     

"Besok dijemput jam 6 sama Pak Kapolres. Langsung dibawa ke Polres Jakarta Barat," kata Hengki. Tak berapa lama kemudian rombongan aparat ini membubarkan diri.

Beberapa waktu berselang datanglah 4 unit mobil dari satuan Jatanras Polres Jakarta Barat. Mereka membuat barikade tepat di depan rutan. Iring-iringan barikade ini diawali dengan mobil Mazda berwarna hitam dove yang berada di barisan terdepan, 3 mobil Toyota Avanza bertuliskan 'Team Pemburu Preman' mengikuti di belakangnya. Setelah mobil berbaris rapi, kemudian keluarlah sejumlah petugas bersenjata lengkap.

Silakan Tangkap

Situasi ganjil yang terjadi di luar rutan menjelang kebebasannya pun telah sampai ke telinga Hercules. Dari balik penjara, kabar mengenai rencana penangkapan dirinya juga telah didengar. Melalui sang pengacara Joao Meco, Hercules mengaku pasrah jika polisi ingin menangkapnya kembali.

"Kalau memang ditangkap lagi silakan saja. WNI mana pun berada di bawah hukum. Kalau itu prosedur hukum, Hercules pasti mau dan ikut prosedur yang ada. Siapa yang mau lawan polisi menangkap orang. Kalau begitu adanya, kan di praperadilan cara penolakannya," tutur Joao, Sabtu 3 Agustus 2013.

Pagi menjelang, puluhan petugas gabungan masih berjaga-jaga di depan Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Empat mobil Jatanras Polrestro Jakarta Barat yang sejak semalam diparkir di depan rutan pun masih berjajar rapi. Setiap sudut rutan dijaga ketat. Sementara Hercules masih menunggu nasibnya di dalam rutan.

Beberapa menit berselang, nasib Hercules akhirnya jelas. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Hengki Haryadi mengamini rencana penangkapan kembali pria yang memiliki bola mata palsu itu. Semula Hercules akan dieksekusi pada sekitar Jumat malam-Sabtu dini hari, namun gagal dilakukan karena terbentur peraturan yang mengharuskan eksekusi dilakukan pada jam kerja atau pukul 08.00 WIB.

"Sesuai dengan keputusan pengadilan, Hercules dan teman-teman sudah menjalani hukuman dan berakhir pada hari ini tanggal 3 Agutus 2013. Pukul 08.00 WIB Jaksa dan pengacara akan datang. Begitu keluar, kami langsung melakukan penangkapan," tutur Hengki.

"Kami tangkap, borgol, kami bawa ke Mapolres Jakarta Barat. Di sana penyidik sudah menunggu untuk di sidik. Setelah selesai, kita bawa kembali ke tahanan Polda," imbuhnya.

Tak cuma Hercules, Hengki menuturkan, 4 rekan lainnya juga turut ditangkap polisi. 4 Orang itu ditangkap di 3 tempat berbeda. Satu orang berada di LP Salemba, 2 orang di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, 1 lainnya sudah berada di tahanan Polres Jakarta Barat.

"Ini hasil penyelidikan kami selama berbulan-bulan. Jadi jangan sampai sia-sia," jelas Hengki. Skenario penangkapan telah disusun. Untuk mengeksekusi Hercules, polisi hanya tinggal menunggu kehadiran jaksa saja.

`Street Crime` Pertama yang Kena Pencucian Uang

Hercules diduga telah melakukan pemerasan kejahatan pencucian uang (money laundering). Untuk pencucian uang, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Hengki Haryadi mengatakan Hercules dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Kasus ini baru pertama kali di Indonesia, kejahatan street crime yang berkaitkan dengan money laundering," ujar Hengki di Mapolres Jakarta Barat, Jakarta, Sabtu (3/8/2013).

Menurut Hengki, umumnya kejahatan money laundering dilakukan oleh para pejabat, politikus atau kalangan
pebisnis elit lainnya.

"Kejahatan money laundering kan biasanya dilakukan oleh kejahatan kerah putih, kali ini street crime melakukan money laundering," ujarnya.

Selain menahan Hercules, polisi juga berencana menahan kembali 3 anak buah pria asal Indonesia timur itu. "Kita akan tahan 3 anak buahnya, inisal A, I, dan F."

Hengki memaparkan dua anak buah Hercules ditahan dari rumah tahanan berbeda yakni I dan F. Menurutnya, I dijemput dari tahanan Salemba, dan F dijemput dari tahanan Polda. Sementara, satu orang berinisial A sudah berada di tahanan Polres Metro Jakarta Barat. (Ndy/Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini