Sukses

Hercules Akan Dijemput Kapolres Jakarta Barat, Ditangkap Lagi?

Belum jelas, apakah Hercules akan dibebaskan atau ditangkap lagi terkait kasus lainnya.

Hercules Rosario Marshal dikabarkan bebas dari tahanan malam ini. Sejumlah polisi tampak disiagakan di samping dan depan Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, tempat Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) itu ditahan.

Pantauan Liputan6.com, Jumat tengah malam (2/8/2013), puluhan petugas kepolisian tak berseragam tampak berjaga-jaga di samping rutan. Mereka mengenakan rompi hitam bertuliskan polisi.

Dari puluhan polisi yang berada di samping gedung tahanan itu, tampak Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan dan Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat AKBP Hengki Haryadi. Namun, beberapa saat kemudian sebagian dari polisi itu meninggalkan tempat.

Sementara, di depan rutan tampak anggota Brimob bersenjata lengkap disiagakan. Seperti anggota polisi berompi yang disiagakan di samping rutan, para Brimob ini sebagian juga membubarkan diri.

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat Hengki Haryadi mengatakan Hercules tidak akan bebas malam ini. Ketua Umum GRIB itu akan dijemput oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Fadil Imran pada pukul 06.00 WIB, Sabtu 3 Agustus.

Namun Hengki tak menjelaskan apakah Hercules akan dibebaskan atau kembali ditangkap terkait kasus lain. "Besok dijemput jam 6 sama Pak Kapolres. Langsung dibawa ke Polres Jakarta Barat," kata Hengki saat meninggalkan Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Sementara, Joao Meco, salah satu pengacara Hercules, kepada Liputan6.com, mengaku belum bisa memastikan apakah kliennya itu bisa bebas. "Yang pasti Agustus, tapi sekarang atau nanti setelah lebaran saya belum tahu," kata Joao.

Sebelumnya, Hercules divonis 4 bulan karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 214 KUHP Jo 211 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas kepolisan. (Eks)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini