Sukses

Kejaksaan Klaim Selamatkan Rp 8 T Uang Negara dari Kasus Korupsi

Uang negara itu diselamatkan selama 5 tahun, dari 2007 hingga 2012.

Kejaksaan Agung mengklaim telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 8,367 triliun sepanjang tahun 2007 hingga 2012. Uang itu diselamatkan dari kasus korupsi, sejak penyidikan hingga perkara berkekuatan hukum tetap ditingkat Mahkamah Agung.

Direktur Penyidikan Adi Toegarisman mengatakan, tak hanya uang dalam nominal rupiah, Kejaksaan juga menyelamatkan uang negara dengan mata uang asing sebesar US$ 18,5 juta dan 3,83 juta bath Thailand.

"Dengan rincian bila, Tahun 2007 saja penyelamatan keuangan negara mencapai Rp 2,68 triliun. Tahun 2008 Rp 2,35 milyar dan US$ 18 juta dollar amerika. Tahun 2009 Rp 4,82 miliar, dan US$ 67,8 ribu, serta 3,8 juta bath. Tahun 2010 hanya Rp 354 miliar. Tahun 2011 Rp 198,2 juta, dan US$ 6,76 ribu. Tahun 2012 Rp 302,5 juta dan US$ 500 ribu," kata Adi Toegarisman, di Jakarta, Jumat (2/8/2013).

Adi menambahkan, saat ini kejaksaan masih menangani sejumlah tindak pidana korupsi. Sebanyak 649 perkara masih di tingkat penyelidikan, 638 perkara masuk penyidikan, dan penututan 674 perkara. Itu terhitung dari Januari hingga Juli 2013. (Eks)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini