Sukses

Jokowi Bakal Keluarkan Aturan Batas Usia Angkutan Umum

"Iya, itu baru diproses. Diproses semuanya," kata Jokowi.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat sekitar 72 persen angkutan umum di Jakarta berusia lebih dari 7 tahun. Dari 22.042 angkutan, sekitar 15.926 unit seperti kopaja, Metro Mini, mikrolet, dan lainnya diproduksi sebelum 2005.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang kerap mengeluhkan usia angkutan umum di Ibukota menyatakan akan membuat Peraturan Gubernur maupun Peraturan Daerah terkait batas usia angkutan tersebut.

"Iya, itu baru diproses. Diproses semuanya. Di Pergub dan Perda. Baru, baru," ujar pria yang akrab disapa Jokowi itu di Balaikota, Jakarta, Jumat (2/8/2013).

Sementara Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Riza Hasyim mengungkapkan, saat ini Pemprov DKI belum memiliki aturan batas usia angkutan umum. Pihaknya menunggu pembuatan dasar hukum dari pemerintah pusat. Sebab menurutnya, peraturan daerah tak dapat dibuat sebelum ada Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur hal tersebut.

"Nggak ada. Karena dari menteri sendiri belum ada dasar hukum. Kami butuh itu sebagai patokan. Dasar hukum lakukan itu apa? Kalau bikin Perda tapi tidak ada dasar hukum dari menteri, kami juga akan digugat orang. Permasalahannya kan harus ada dasar hukum dari pemerintah pusat. Turunan UU lalu lintas itu ke keputusan menteri, baru bisa dibuat perda. Jadi perlu dasar hukum dari pusat," ujar Riza saat dihubungi.

Saat ini dari 4.969 bus sedang yang beroperasi di DKI, 4.890 di antaranya diproduksi sebelum 2005. Begitu juga dengan 2.288 bus besar dari total armada sebanyak 2.881 unit. Sementara dari 14.192 bus kecil atau angkot, 8.748 unit di antaranya berusia lebih dari 7 tahun.

Sejak awal 2011 lalu, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan telah berencana membuat rancangan aturan atau draf RPP tentang pembatasan usia kendaraan angkutan umum. Bahkan Pemprov DKI disebut akan menjadi daerah percontohan penerapan aturan tersebut. Namun, hingga kini belum ada hasil dari rencana itu. (Ali/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.