Sukses

Polres Jakarta Utara Usut Surat `Anggota Polisi` Minta THR

Dari penyelidikan awal, Kapolres Jakut Kombes M Iqbal mengungkapkan, ditemukan indikasi bahwa surat tersebut palsu.

Polres Jakarta Utara menelusuri beredarnya surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang ditujukan kepada pengusaha-pengusaha. Polisi juga akan memeriksa kebenaran surat yang dibuat dengan nama-nama anggotanya tersebut.

"Kita sudah turunkan Propam untuk memeriksa nama-nama anggota yang tercatat dalam surat  itu," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes M Iqbal, Jumat (2/8/2013).

Menurutnya, pihaknya juga sedang meyelidiki kebenaran surat edaran yang tertulis anggota Polisi Pademangan Timur dan Subsektor Muara Karang. "Kami juga masih menyelidiki soal suratnya benar milik anggota apa bukan, kita juga masih meragukan," tambah Iqbal.

Iqbal menjelaskan terkait surat edaran tersebut jika nantinya terbukti benar, pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan berlaku.

"Jika memang ada, kita tidak segan untuk memberikan sanksi sesuai aturan. Sikap seperti itu tidak mencerminkan pelayan masyarakat," ujar Iqbal.

"Jelas tidak boleh, sebelum atau sesudah THR menerima apapun dari masyarakat. Sebelumnya kita juga sudah peringatkan segenap jajaran untuk tidak meminta atau menerima sebelum dan sesudah Lebaran," ucap Iqbal.

Sebelumnya, di dunia maya beredar foto surat berisi permintaan sumbangan THR yang mengatasnamakan polisi.

Hal ini pertama kali diketahui dari sebuah posting di salah satu forum dunia maya nasional, Kaskus. Dalam posting tersebut, tertulis adanya permintaan THR secara sukarela yang ditandatangani dan distempel dengan stempel bertuliskan pos polisi Pademangan Timur.

Dalam surat yang terlihat di atas, tertulis bahwa Kepala Polisi Pos Pademangan Timur, Sugeng, meminta sumbangan kepada para pengusaha di daerah tersebut. Tertulis, sumbangan ini rencananya akan ditujukan kepada anggota Banpol Pos Pademangan Timur yang selama ini juga berperan turut mengamankan lalu lintas di daerah tersebut.

Namun, dari penyelidikan awal, Iqbal mengungkapkan, ditemukan indikasi bahwa surat tersebut palsu. "Dari bentuk kop suratnya saja beda," tutup Iqbal. (Ary/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

    THR

  • Polisi

Video Terkini